Skip to main content
Hamburger Menu
Close
Edisi:
Navigasi ke edisi CNA lainnya di sini.
Iklan

Indonesia

Batal blokir X/Twitter terkait konten porno, apa alasan Kominfo?

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi sebelumnya mengatakan kebijakan terbaru X mengizinkan pornografi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Batal blokir X/Twitter terkait konten porno, apa alasan Kominfo?
Ilustrasi Twitter (Reuters/Dado Ruvic)

JAKARTA: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan tidak akan memblokir platform media sosial X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, terkait konten pornografi.

Kominfo telah mengirim surat kepada platform milik Elon Musk tersebut untuk memastikan X mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

X dianggap telah memenuhi apa yang diminta pemerintah Indonesia.

"X sudah memenuhi permintaan penghapusan konten yang kami minta dan mereka telah memberikan penjelasan kepada kami," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika), Semuel Abrijani Pangerapan, kepada detikinet, Kamis (27 Juni).

Semuel, lebih jauh, menjelaskan konten pornografi X tidak akan ditampilkan dengan jelas melainkan menggunakan label.

Dia membantah kabar kencang Kominfo akan memblokir X dalam waktu dekat.

Menurutnya, selama platform digital tidak melanggar peraturan, maka aksesnya tidak bisa ditutup.

"Kalau tidak mengindahkan, gimana? Masa orang sudah benerin, tetap harus didenda," kata Semuel.

Ia menegaskan bahwa sejauh ini X telah mengikuti peraturan di Indonesia dan Kominfo tidak akan memblokir raksasa media sosial itu.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, dalam kesempatan terpisah dikutip Tempo memastikan pemerintah membatalkan rencana memblokir X di Indonesia.

Pemerintah akan menggunakan mekanisme take down dan firewall untuk menangani konten pornografi yang tersebar di X.

Pengertian take down adalah menghapus konten dari platform media sosial.Sedangkan firewall adalah sistem yang dirancang untuk mencegah akses atau konten yang tidak diinginkan dari atau ke dalam jaringan internal, termasuk media sosial.

Usman mengklaim bahwa selama ini pemerintah telah berhasil menghadang konten pornografi di media sosial.

Namun, apabila konten tersebut masuk melalui jalur VPN, pemerintah belum mampu sepenuhnya mengatasinya.

Oleh karena itu, pemerintah akan menerapkan mekanisme penghapusan konten pornografi dan mengoptimalkan sistem pencegahan konten tersebut masuk ke platform media sosial.

Sebelumnya, pada awal bulan ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengancam akan memblokir X setelah platform tersebut memperbolehkan pengguna mengunggah konten ketelanjangan.

Menurut Budi, kebijakan terbaru X ini melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan