Skip to main content
Iklan

Indonesia

Tunggakan iuran BPJS Kesehatan bisa Anda cicil, apa syarat dan caranya?

Program ini tidak menghapus tunggakan, tetapi membantu peserta melunasinya secara bertahap agar lebih ringan dan terjangkau.

Tunggakan iuran BPJS Kesehatan bisa Anda cicil, apa syarat dan caranya?
BPJS Kesehatan (www.panduanbpjs.com)
17 Oct 2025 04:10PM (Diperbarui: 17 Oct 2025 04:13PM)

JAKARTA: Peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran kini tidak perlu langsung melunasi seluruh tagihan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan mereka. 

BPJS Kesehatan menyediakan program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) sebagai solusi bagi peserta yang ingin mencicil tunggakan hingga dua belas kali pembayaran. 

Program ini menjadi kabar baik bagi peserta yang ingin tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan tanpa harus terbebani biaya besar di awal.

APA ITU REHAB BPJS KESEHATAN

Program Rehab ditujukan bagi peserta mandiri (PBPU) dan bukan pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran antara empat hingga dua puluh empat bulan. 

Melalui program ini, peserta dilansir dari Kompas.com, Jumat (17/10), dapat melunasi tunggakan dengan sistem cicilan hingga maksimal dua belas tahap atau dua belas bulan. 

Besaran cicilan ditentukan berdasarkan total tunggakan yang dibagi jumlah tahapan yang dipilih oleh peserta. Misalnya, jika peserta memiliki tunggakan selama dua belas bulan dan memilih enam kali cicilan, maka jumlah yang harus dibayar setiap bulan akan disesuaikan secara proporsional dengan skema yang dipilih. 

Program ini tidak menghapus tunggakan, tetapi membantu peserta melunasinya secara bertahap agar lebih ringan dan terjangkau.

Pendaftaran program cicilan tunggakan BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara mudah melalui aplikasi Mobile JKN. 

Peserta cukup login menggunakan akun terdaftar, lalu memilih menu “Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab)”. Sistem akan menampilkan informasi total tunggakan serta simulasi cicilan berdasarkan tahapan yang dipilih. Setelah menentukan skema pembayaran, peserta dapat langsung membayar cicilan melalui mitra resmi BPJS Kesehatan seperti bank, minimarket, maupun dompet digital. 

Selain melalui aplikasi, pendaftaran juga bisa dilakukan dengan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 166.

Status kepesertaan BPJS Kesehatan yang sebelumnya nonaktif karena tunggakan akan aktif kembali setelah seluruh tunggakan dilunasi. Namun, peserta yang membutuhkan layanan rawat inap dalam waktu kurang dari empat puluh lima hari setelah status aktif kembali akan dikenakan denda sebesar lima persen dari biaya diagnosa awal dikalikan jumlah bulan tunggakan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, besaran tarif iuran BPJS Kesehatan dibedakan berdasarkan kelas layanan. Peserta kelas 1 membayar Rp150.000 per bulan, kelas 2 membayar Rp100.000 per bulan, sedangkan kelas 3 membayar Rp35.000 per bulan. 

Jika peserta menunggak, maka status kepesertaan akan dinonaktifkan hingga seluruh tunggakan lunas.

Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) diharapkan dapat membantu peserta mengatur keuangan tanpa kehilangan akses layanan kesehatan. Dengan sistem pembayaran bertahap, peserta yang sempat menunggak dapat perlahan melunasi tanggungan dan kembali mengaktifkan manfaat kepesertaan BPJS Kesehatan. 

 

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan