Tuai kritik, Korlantas Polri bekukan penggunaan sirene dan strobo
Presiden Prabowo Subianto telah memberi contoh dengan tidak selalu menyalakan sirene dan strobo saat mendapat pengawalan.
JAKARTA: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator “Tot Tot Wuk Wuk” di jalan raya.
Keputusan ini menyusul kritik publik yang menilai penggunaan sirene dan strobo sering kali disalahgunakan dan mengganggu pengguna jalan lain.
Kepala Korlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menjelaskan langkah ini dilakukan sebagai bentuk evaluasi menyeluruh.
“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh,” ujarnya kepada CNN Indonesia, akhir pekan lalu.
Meski penggunaan sirene dihentikan, Agus menegaskan pengawalan terhadap kendaraan pejabat masih tetap berjalan.
Hanya saja, penggunaan sirene kini dibatasi hanya untuk kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.
“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya himbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” jelasnya.
VIRAL GERAKAN “STOP TOT WUK WUK”
Fenomena “Stop Tot Tot Wuk Wuk” belakangan viral di media sosial. Gerakan ini lahir dari keresahan masyarakat terhadap penggunaan sirene, strobo, dan rotator untuk kepentingan pribadi.
Kritik tajam bermunculan karena fasilitas prioritas tersebut kerap digunakan tanpa dasar hukum yang jelas dan dinilai membahayakan pengendara lain.
Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan tegas menyebutkan bahwa sirene dan strobo hanya boleh digunakan oleh kendaraan darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran, serta pejabat VVIP tertentu.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi turut menanggapi isu ini. Ia menegaskan pemerintah telah mengeluarkan surat edaran yang meminta pejabat negara tidak semena-mena dalam menggunakan sirene dan strobo.
“Sekali lagi yang bisa kita lakukan, yang terus menerus kita himbau bahwa fasilitas-fasilitas tersebut, jangan digunakan untuk sesuatu yang meliputi batas-batas wajar,” ujarnya.
Prasetyo juga menekankan bahwa meskipun fasilitas tersebut sah digunakan dalam kondisi tertentu, penggunaannya harus tetap menghormati kepatutan dan tidak mengabaikan hak pengguna jalan lainnya.
Ia mencontohkan Presiden Prabowo Subianto yang disebut tidak selalu menyalakan sirene dan strobo saat mendapat pengawalan.
“Presiden memberikan contoh, bahwa beliau sendiri, dalam mendapatkan pengawalan di dalam berlalu lintas, itu juga sering ikut bermacet-macet, kalaupun lampu merah juga berhenti, ketika tidak ada sesuatu yang sangat terburu-buru mencapai tempat tertentu,” ungkapnya.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.