Skip to main content
Iklan

Indonesia

Pelecehan Transjakarta: Bukan satu pelaku, rupanya dua pria, saling meraba dan onani

Pelaku Ferdinan meraba alat kelamin pelaku Hansen hingga mengeluarkan cairan sperma mengenai baju seorang perempuan.

Pelecehan Transjakarta: Bukan satu pelaku, rupanya dua pria, saling meraba dan onani

Tangkapan layar pria yang melakukan masturbasi di Transjakarta, Kamis (15/1/2026). (Instagram/@jkt.fyp/Ilham Kausar)

JAKARTA: Fakta baru terungkap dalam kasus pelecehan seksual di bus Transjakarta yang menghebohkan publik. 

Setelah sebelumnya diberitakan satu pelaku ditangkap karena diduga melakukan masturbasi, penyelidikan kepolisian mengungkap adanya pelaku lain dalam insiden tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menjelaskan bahwa terdapat dua pelaku laki-laki bernama Hansen (HW) dan Ferdinan (FTR) dalam peristiwa asusila yang terjadi di bus Transjakarta ruas Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 15 Januari 2026, sekitar pukul 18.20 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan yang terjadi bukan masturbasi, melainkan perbuatan meraba alat kelamin oleh salah satu pelaku terhadap pelaku lainnya.

Kasus ini bermula dari unggahan di media sosial yang menarasikan penangkapan pelaku masturbasi di dalam bus Transjakarta. 

SUDAH JANJIAN BERTEMU DI BUS

“Jadi 2 pelaku ini sama-sama lelaki. Kedua pelaku berada di belakang korban sama-sama berdiri. Pelaku Ferdinan meraba alat kelamin pelaku Hansen hingga muncrat mengeluarkan cairan sperma. Muncratan tersebut yang mengenai baju yang korban gunakan,” kata Onkoseno dilansir Liputan 6, Sabtu (17/1).

Korban yang diketahui seorang perempuan awalnya mengira cairan yang mengenai pakaiannya merupakan air dari pendingin udara bus. Namun, korban menyadari cairan tersebut bukan air setelah mendengar percakapan kedua pelaku.

“Korban menyadari ada cairan di baju belakangnya sampai menetes ke kaki dan mengira itu air AC kemudian ada suara laki-laki sambil mencekik pelaku Hansen mengatakan kamu..(masturbasi) yah?” ungkap Onkoseno menirukan keterangan korban.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui telah saling mengenal dan memang berjanji untuk menaiki bus Transjakarta yang sama.

“Pada Tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB kedua pelaku sudah kenal kurang lebih 3 hari dan sudah komunikasi, saat itu janjian pulang kerja bareng di halte busway PIK. Namun kedua pelaku tidak mengenal korban,” urai Onkoseno.

Dua terduga pelaku kemudian diamankan oleh petugas keamanan Transjakarta dan diserahkan ke Polres Metro Jakarta Utara.

Polisi menyebut HW dan FTR mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut di ruang publik.

Atas perbuatannya, HW dan FTR dijerat dengan Pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun. 

Polisi masih mendalami motif di balik perbuatan kedua pelaku, termasuk kemungkinan adanya kelainan seksual.

“Ini masih kita dalami kejiwaan mereka,” pungkas Onkoseno.

 

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan