Indonesia darurat tramadol dari desa hingga sekolah, DPR desak pemberantasan masif
Peredaran tramadol ilegal disebut makin mengkhawatirkan karena dijual terang-terangan.
Obat keras jenis tramadol dan hexymer yang disita Polresta Serang Kota di Banten. (Dokumentasi Polresta Serang Kota)
JAKARTA: Obat pereda nyeri tramadol kini menjadi ancaman baru akibat penyalahgunaan yang kian masif di masyarakat.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono, meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri bertindak tegas terhadap peredaran ilegal serta penyalahgunaan obat keras tersebut.
Bimantoro menilai kondisi di lapangan sudah berada pada tahap mengkhawatirkan karena transaksi dilakukan secara terbuka di ruang publik.
"Transaksinya ini sangat-sangat terang-terangan di pinggir jalan, di tengah-tengah pasar ya kan, di tengah-tengah keramaian. Dan kami berharap ini harus segera diberantas," kata Bimantoro, dikutip CNN Indonesia dalam rapat Komisi III DPR bersama BNN dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/4).
Ia mengaku menerima banyak keluhan masyarakat terkait maraknya peredaran tramadol, meski penindakan di lapangan masih menjadi polemik.
Bimantoro mengingatkan bahwa penggunaan tramadol tanpa pengawasan medis dapat berbahaya, terutama dalam dosis tertentu.
Tramadol merupakan obat analgesik atau pereda nyeri yang bekerja pada sistem saraf pusat dan tergolong opioid. Obat ini biasanya digunakan untuk mengatasi nyeri sedang hingga berat, seperti pascaoperasi.
Karena bekerja langsung pada sistem saraf, tramadol berisiko menyebabkan ketergantungan jika dikonsumsi tanpa aturan medis.
PENYALAHGUNAAN MELUAS HINGGA SEKOLAH
Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana Soediro, juga menyoroti penyalahgunaan tramadol yang kini tidak hanya terjadi di kota, tetapi telah merambah sekolah hingga desa.
Ia mengungkap kekhawatirannya terhadap tren penggunaan tramadol yang semakin masif dan menyasar kelompok rentan, termasuk pelajar.
Menurut Dede, praktik konsumsi tramadol bahkan sudah masuk ke ruang sosial masyarakat kecil, seperti acara hajatan.
Kemudahan akses dan harga yang relatif murah membuat obat ini cepat menyebar di kalangan remaja dan pekerja informal.
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto sebelumnya menjelaskan bahwa tramadol bukan termasuk narkotika maupun psikotropika, melainkan obat keras yang penggunaannya harus melalui resep dokter.
"Karena efeknya yang bekerja pada sistem saraf pusat dan berpotensi menimbulkan ketergantungan, obat ini diawasi ketat oleh BNN dan BPOM," jelas Suyudi.
Kasus penyalahgunaan tramadol bukan hal baru dan telah muncul sejak satu dekade lalu.
Aparat, dikutip dari BBC Indonesia, menemukan praktik penjualan dilakukan di berbagai tempat, mulai dari rumah, toko alat listrik, warung kelontong, hingga bengkel.
BPOM juga telah menindak sejumlah toko obat herbal yang mencampurkan produknya dengan tramadol, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, Medan, Bandung, Pekanbaru, Batam, dan Makassar.
Sejumlah penelitian menunjukkan tingginya risiko penyalahgunaan tramadol. Studi dalam Frontiers in Psychiatry (2019) mencatat potensi adiksi meningkat pada penggunaan oral tanpa pengawasan medis.
Sementara itu, studi Mental Health Clinician (2013) menemukan kasus ketergantungan berat dengan konsumsi hingga 1.400 mg per hari yang memicu gangguan suasana hati, insomnia, hingga penurunan nafsu makan.
Dari tingkatannya, tramadol disebut sebagai salah satu obat yang berada satu langkah menuju zat seperti morfin atau oksikodon.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.