Skip to main content
Iklan

Indonesia

Tiru India, pemerintah siapkan aturan permudah diaspora Indonesia balik ke tanah air

Rencananya diaspora ini akan memiliki hak yang sama dengan warga negara Indonesia kecuali dalam hal politik yaitu hak memilih dan dipilih serta bekerja di pemerintahan.

WASHINGTON DC: Pemerintah Indonesia bersiap memulangkan diaspora ke tanah air.

Melalui siaran pers kementerian akhir pekan lalu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly dalam wawancara dengan VOA Indonesia di KBRI Washington DC, menyampaikan pemerintah sedang menyiapkan peraturan pemerintah (PP) yang akan memudahkan diaspora Indonesia untuk kembali dan menetap di Tanah Air dengan skema izin tetap.

Diaspora dalam konteks ini merujuk ke mantan Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat ini telah menjadi warga negara asing.

Skema ini, lanjut Yasonna, mirip dengan aturan Overseas Citizenship of India (OCI) yang diterapkan di India.

"Indonesia ingin mengikuti model yang berlaku di India. Diaspora India mendapatkan visa seumur hidup, bisa bekerja, dan berinvestasi, tetapi tidak memiliki hak politik," jelas Yasonna.

Kebijakan OCI, yang mulai diterapkan India sejak Maret 2021, memungkinkan mereka yang memiliki asal usul India—dan pasangannya—untuk menjadi penduduk tetap India. Mereka mendapatkan hak tinggal dan bekerja tanpa batas waktu.

Pemegang OCI memiliki hak yang sama dengan warga negara India kecuali dalam hal politik yaitu hak memilih dan dipilih serta bekerja di pemerintahan.

Mereka juga tidak berhak atas subsidi dan tunjangan repatriasi dari pemerintah, namun tetap diwajibkan membayar pajak atas pendapatan yang diperoleh di India dan dikenakan biaya yang sama dengan warga asing untuk layanan publik.

Yasonna mengungkapkan bahwa rencana ini telah beberapa kali dibahas dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Studi banding ke India dan revisi draf aturan telah dilakukan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

PP ini dibahas di tingkat kementerian koordinator sehingga setiap kementerian yang menjadi pemangku kepentingan turut serta dalam pembahasan.

Menurutnya, PP tidak akan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI yang mengatur kewarganegaraan tunggal bagi WNI.

"Yang penting esensinya, yaitu teman-teman diaspora mudah datang ke Indonesia, mudah tinggal di Indonesia, menikmati tanah air seumur hidup," tutur menteri berusia 61 tahun itu.

Skema baru ini diharapkan dapat diperkenalkan paling lambat dalam dua bulan ke depan

Pemerintah sendiri menargetkan PP tersebut dapat disahkan sebelum pemerintahan Presiden Joko Widodo berakhir.

"Presiden telah meminta untuk menyiapkan PP. Kita harapkan dalam satu bulan, atau paling lambat dalam dua bulan sudah dibuat PP-nya. Mengubah UU Kewarganegaraan yang secara spesifik menyebut 'single citizenship' akan memakan waktu lama.

Apakah PP cukup kuat? PP cukup, tidak mengganggu 'single citizenship'.”

Wakil Presiden Indonesia K.H. Ma’ruf Amin beserta Ibu Hj. Wury Ma’ruf Amin berfoto bersama Duta Besar Indonesia untuk Singapura Suryo Pratomo dan diaspora Indonesia di Singapura seusai acara dialog bersama di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura, pada 18 Oktober 2022. (KBRI Singapura)

REAKSI DIASPORA

Kabar tentang rencana PP ini disambut positif oleh para diaspora Indonesia di Amerika.

Michael Dompas, yang telah tinggal dan bekerja di Amerika selama lebih dari 50 tahun, menyambut hangat rencana ini.

Michael mengatakan bahwa memiliki dwi-kewarganegaraan lebih pada soal perasaan.

"Ini langkah yang realistis, tanpa perlu berbelit-belit di parlemen. It's a win-win lah. Bagi saya, manfaatnya lebih dari segi perasaan. Saya sudah di sini selama 50 tahun, selalu merasa Indonesia, lalu mengapa saya tidak bisa pulang? Indonesia selalu menjadi negara saya," ungkap Michael dengan emosional.

Diaspora Indonesia yang juga pengusaha terkemuka di Amerika, Edward Wanandi, menilai skema OCI akan membawa kemajuan besar bagi Indonesia.

"Kemajuan pembahasan soal dwi-kewarganegaraan dalam sepuluh tahun terakhir ini sangat signifikan. Kita harus mendukung OCI dan memanfaatkannya sebaik-baiknya. Kemajuannya jauh lebih besar untuk tanah air kita," ujar Edward.

Sementara itu, Gede Wiguna yang sedang menyelesaikan pendidikan S2 di Washington DC berpendapat bahwa OCI membuka peluang investasi.

"Indonesia butuh investasi, dan diaspora yang sudah memiliki bisnis di luar negeri ingin masuk ke Indonesia untuk berkontribusi. Itu sangat bagus," kata Gede.

Gede juga menambahkan bahwa selama tidak menimbulkan masalah pada keamanan nasional, skema OCI ini merupakan angin segar.

"Setiap kebijakan pasti ada positif dan negatifnya. Kita manfaatkan yang positif dan tekan yang negatif. Jika soal dwi-kewarganegaraan berkaitan dengan keamanan negara, saya percayakan kepada pemerintah bagaimana mengatasinya," pungkasnya.

Isu dwi-kewarganegaraan memang sedang hangat dibahas akhir-akhir ini.

Sebelumnya, akhir April lalu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia mempertimbangkan memberikan kewarganegaraan ganda kepada diaspora Indonesia yang tinggal di luar negeri.

Hal ini menurut Luhut direncanakan untuk menarik pulang lebih banyak talenta khususnya talenta digital pulang ke tanah air guna memajukan perekonomian Indonesia.

Adapun jumlah WNI di luar negeri menurut data terakhir Bank Dunia pada tahun 2017 dan prediksi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) bulan Juli 2022 silam ditaksir 9 juta dengan persebaran terbesar di Asia.

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan