praktis 101 Indonesia
Bayar tilang digital kini bisa lewat aplikasi LantasPay
Jika data pelanggaran tidak sesuai, pengguna dapat mengajukan klarifikasi dengan dokumen pendukung. Korlantas mengingatkan pembayaran hanya melalui kanal resmi.
Ilustrasi tilang digital (Korlantas Polri)
JAKARTA: Pengendara yang menerima Tilang Elektronik kini dapat menjalani sejumlah tahapan penyelesaian melalui aplikasi Digital Korlantas, mulai dari menerima notifikasi dan memeriksa pelanggaran hingga melakukan konfirmasi atau sanggah dan membayar uang titipan melalui LantasPay.
Sistem pembayaran digital tersebut diluncurkan Korlantas Polri sebagai bagian dari pengembangan penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo mengatakan, LantasPay memungkinkan pembayaran uang titipan dilakukan tanpa harus melalui proses pembayaran secara langsung.
“Melalui Digital Korlantas, masyarakat dapat menerima notifikasi ketika terdapat Tilang Elektronik, mengakses informasi pelanggaran, hingga melakukan pembayaran tilang melalui aplikasi,” kata Wibowo, dikutip dari laman Korlantas Polri.
Menurutnya, pengguna juga dapat memantau tahapan penyelesaian perkara melalui sistem tersebut.
“Dengan mekanisme ini, masyarakat dapat mengikuti proses penyelesaian secara lebih mudah dan mengetahui tahapan yang telah dilakukan,” sambungnya.
KELEBIHAN UANG TITIPAN BISA DIKEMBALIKAN
Pembayaran melalui LantasPay berstatus sebagai uang titipan dan bukan penetapan besaran akhir denda.
Jumlah denda dan biaya perkara tetap mengikuti putusan pengadilan sesuai mekanisme yang berlaku.
Apabila uang titipan yang telah dibayarkan lebih besar daripada denda dan biaya perkara yang ditetapkan pengadilan, kelebihannya dapat diproses untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak melalui mekanisme yang tersedia.
Sistem digital tersebut menghubungkan proses penindakan oleh kepolisian dengan tahapan penyelesaian perkara di pengadilan, termasuk pencatatan pembayaran dan denda.
Pengguna juga dapat memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara hingga hasil putusan sidang dan proses pengembalian kelebihan uang titipan.
Setiap transaksi tercatat secara elektronik sehingga pembayaran dan penyelesaian perkara memiliki jejak administrasi yang lebih jelas. Digitalisasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penanganan tilang.
“Masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih jelas dalam setiap tahapan penanganan tilang elektronik, mulai dari menerima notifikasi, mengakses informasi pelanggaran, melakukan konfirmasi atau sanggah, menyelesaikan pembayaran, sampai memperoleh informasi mengenai hasil putusan,” tutur Wibowo.
Apabila menemukan ketidaksesuaian pada pelanggaran yang diterima, pengguna dapat melakukan konfirmasi, klarifikasi, atau sanggah melalui mekanisme resmi di Digital Korlantas.
Data dan dokumen pendukung yang disampaikan selanjutnya digunakan dalam proses verifikasi terhadap pelanggaran yang tercatat.
Wibowo mengatakan, digitalisasi juga diharapkan mengurangi interaksi langsung yang tidak diperlukan dalam penanganan tilang. Penggunaan kanal resmi dan pencatatan elektronik diharapkan dapat mempersempit ruang terjadinya penyimpangan.
Korlantas mengimbau masyarakat yang menerima tilang elektronik untuk terlebih dahulu memeriksa informasi pelanggaran dan memastikan kesesuaian data melalui kanal resmi.
Pengguna juga diminta tidak melakukan pembayaran kepada pihak maupun rekening yang tidak tercantum dalam informasi resmi layanan.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.