Skip to main content
Hamburger Menu
Close
Edisi:
Navigasi ke edisi CNA lainnya di sini.
Iklan

Indonesia

Tilang dengan sistem poin resmi berlaku, hati-hati SIM Anda bisa dicabut!

Dalam kasus tabrak lari, SIM pengendara akan langsung dicabut tanpa peringatan.

JAKARTA: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memberlakukan sistem tilang poin mulai Januari 2025, yang memungkinkan pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas apabila mencapai jumlah poin tertentu.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Menurut peraturan tersebut, ada sejumlah kategori poin yang dikenakan pada pelanggar lalu lintas, di antaranya 1 poin, 3 poin, 5 poin, hingga 10 poin, tergantung pada jenis pelanggaran.

Pelanggaran paling berat dikenakan 12 poin, yang dapat menyebabkan SIM dicabut.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menjelaskan bahwa setiap pemegang SIM memiliki total 12 poin dalam setahun.

Poin tersebut akan berkurang apabila pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas.

Untuk pelanggaran ringan, pengendara kehilangan 1 poin.

Untuk pelanggaran sedang, dikurangi 3 poin, sementara pelanggaran berat mengurangi 5 poin.

Jika pengendara terlibat kecelakaan hingga menyebabkan korban jiwa, maka 12 poin langsung dikurangi

Dalam kasus tabrak lari, SIM bisa langsung dicabut tanpa peringatan.

"Mulai Januari, sistem ini sudah berlaku. Traffic record sudah diterbitkan. Artinya, sesuai dengan regulasi yang ada, sistem merit point ini resmi diberlakukan," ungkap Aan dilansir dari detikOkto, Kamis (2/1).

Lebih jauh Aan menguraikan bahwa sistem ini akan tercatat dalam database Traffic Attitude Record yang mencatat perilaku pengendara di jalan.

Parameter yang digunakan adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan.

Database ini menjadi rujukan bagi kepolisian untuk memantau pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas dan mengetahui pengemudi yang menjadi penyebab kecelakaan.

Sistem poin ini rencananya diintegrasikan dengan penerbitan SIM dan menjadi bagian dari rekam jejak pengendara.

Tidak hanya itu, sistem poin ini juga akan terintegrasi dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Catatan pelanggaran lalu lintas akan tercatat dalam penerbitan SKCK, yang mempermudah proses pengecekan rekam jejak pelanggar lalu lintas.

Pasal 38 dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 menyebutkan bahwa pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenakan sanksi berupa penahanan sementara SIM atau pencabutan SIM sebelum putusan pengadilan.

Pengurangan poin ini diharapkan dapat memberikan efek jera, terutama saat pengendara harus memperpanjang SIM.

Jika poin habis, pengendara tidak dapat memperpanjang SIM dan harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru dengan ​​​​​​menjalani pendidikan dan pelatihan mengemudi serta ujian ulang sebagai syarat untuk mendapatkan SIM kembali.

Penerapan sistem poin ini seirama dengan sejumlah terobosan yang telah dilakukan Polri untuk memperkuat penggunaan SIM.

Dengan diberlakukannya sistem poin ini, diharapkan kesadaran pengendara meningkat, sehingga dapat menurunkan angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan di jalan raya.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan