Skip to main content
Iklan

Indonesia

Patuhi PP Tunas, TikTok sudah hapus 1,7 juta akun anak

 Patuhi PP Tunas, TikTok sudah hapus 1,7 juta akun anak

Ilustrasi aplikasi media sosial TikTok. (Foto: iStock/5./15 WEST)

JAKARTA: Platform TikTok telah menghapus 1,7 juta akun anak sebagai bentuk kepatuhan terhadap PP Tunas yang mengatur perlindungan anak di dunia digital.

Dalam pernyataannya pada Selasa (28/4), Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid, mengatakan, TikTok adalah platform pertama yang menyajikan angka deaktivasi akun anak.

"Tanggal 10 April lalu kita sudah melaporkan bahwa Tiktok telah menonaktifkan kurang lebih 780 ribu akun, maka per hari ini yang telah dinonaktifkan akun di bawah 16 tahun adalah 1,7 juta akun anak dari platform Tiktok," kata Meutya.

Meutya mengatakan bahwa TikTok juga telah menyampaikan rencana aksi kepatuhan terhadap PP Tunas secara rinci dan terukur ke depannya.  

"Kita tidak hanya berbicara mengenai penonaktifan akun-akun anak, tapi bagaimana juga kejahatan-kejahatan digital seperti judi online bisa terus ditingkatkan penanganannya di platform Tiktok," tutur Meutya.

Head of Public Policy and Government Relations TikTok Indonesia Hilmi Adrianto menyatakan, pihaknya selalu berusaha mematuhi peraturan yang ada.

"TikTok sendiri selalu memprioritaskan keamanan pengguna, di mana keamanan tersebut juga diatur dalam community guidelines kami," kata Hilmi.

PP No. 17 Tahun 2025 (PP Tunas) mewajibkan platform memverifikasi usia pengguna dan membatasi akses anak sesuai risikonya, termasuk menyediakan kontrol orangtua dan pengaturan aman. Akun anak yang tidak sesuai aturan dapat dibatasi atau dinonaktifkan, sementara platform wajib melapor dan dievaluasi pemerintah, dengan sanksi bagi yang melanggar.

Meutya menegaskan, aturan ini tidak berlaku hanya untuk TikTok saja, melainkan platform lainnya. Untuk itu, dia mengingatkan bahwa seluruh platform memiliki tenggat waktu hingga 6 Juni untuk melakukan penilaian mandiri.

Penilaian mandiri oleh platform dilakukan untuk mengukur sejauh mana mereka sudah mematuhi aturan perlindungan anak di ruang digital.

"Jadi, kalau yang belum silakan juga untuk segera memberikan self-assessmentnya agar tidak bertumpuk di ujung dan bisa disegerakan juga oleh penilaian-penilaian dari tim kami di Kementerian Komdigi," tutur Meutya.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: CNA/da(ar)

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan