Skip to main content
Hamburger Menu
Close
Edisi:
Navigasi ke edisi CNA lainnya di sini.

Iklan

Indonesia

Tiket kereta api dipastikan tidak kena PPN 12%

Masyarakat tetap dapat menikmati perjalanan kereta yang hemat dan ramah di kantong.

Tiket kereta api dipastikan tidak kena PPN 12%
Kereta Api Indonesia. (Foto: Instagram/@brithyanugroho_a)
30 Dec 2024 02:38PM (Diperbarui: 01 Jan 2025 03:37PM)

JAKARTA: PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memastikan bahwa pembelian tiket kereta api tidak akan terkena penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

"Untuk tiket kereta api, masyarakat tidak perlu khawatir. Tiket kereta api tidak dikenakan PPN 12%," ujar Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko dikutip Bisnis, Minggu (29/12).

Ia menambahkan bahwa masyarakat tetap dapat menikmati perjalanan yang hemat dan ramah di kantong.

Ixfan mengatakan kereta api merupakan salah satu moda transportasi paling nyaman dan aman untuk bepergian, baik untuk kebutuhan sehari-hari maupun berlibur.

KAI terus berupaya meningkatkan fasilitas, baik di stasiun maupun di dalam rangkaian kereta api, guna memberikan pengalaman terbaik bagi penumpang.

"Kami berharap peningkatan fasilitas sarana dan prasarana ini dapat membuat penumpang merasa nyaman saat menunggu keberangkatan di stasiun, serta merasa seru, aman, dan nyaman selama perjalanan dengan kereta api," sambungnya.

Tiket kereta api tidak dikenakan PPN karena masuk dalam kategori jasa angkutan umum yang bebas PPN.

KAI menjelaskan bahwa harga tiket kereta api yang terjangkau didasarkan pada dua jenis tarif, yaitu kereta Public Service Obligation (PSO) dan non-PSO.

PSO merupakan subsidi yang diberikan pemerintah kepada perusahaan BUMN untuk menyediakan layanan publik dengan harga terjangkau.

Berkat subsidi ini, tarif kereta api kelas ekonomi menjadi lebih ringan sehingga perjalanan kereta api semakin ramah di kantong masyarakat.

Selain subsidi, tarif tiket kereta api saat ini juga bersifat fleksibel. Harga tiket mengikuti kisaran yang telah ditetapkan berdasarkan Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA).

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. ​​​​​

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan

Iklan