Tiga karyawan Transjakarta alami pelecehan seksual, pelaku belum dipecat
Pelaku memukul bagian tubuh korban, menoyor kepala, bahkan menarik pakaian dalam sambil mengajak berhubungan seks.
JAKARTA: Kasus dugaan pelecehan seksual mencoreng lingkungan kerja Transjakarta.
Tiga karyawan perempuan diduga menjadi korban pelecehan oleh dua atasannya sejak Mei 2025, namun hingga kini pelaku hanya dijatuhi surat peringatan kedua (SP2) tanpa pemecatan.
Satu korban merupakan petugas Transcare, layanan antar-jemput khusus penyandang disabilitas, sementara dua korban lainnya bekerja di bidang layanan wisata Transjakarta.
Dua terduga pelaku disebut menjabat sebagai koordinator lapangan di unit pelayanan dan pengendalian bus wisata tempat para korban bertugas.
Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT FSPMI) PT Transjakarta, Indra Kurniawan, mengatakan pihaknya telah berulang kali meminta manajemen memberikan sanksi tegas, namun tak kunjung ada tindakan yang adil.
“Kasus ini sudah bergulir sejak bulan Mei, berarti sudah hampir enam bulan tanpa sanksi hukum yang tegas. Pelaku hanya diberi surat peringatan kedua,” kata Indra dikutip dari Republika, Rabu (12/11).
BENTUK PELECEHAN DAN KONDISI KORBAN
Indra mengungkapkan, pelecehan yang dialami korban mencakup tindakan verbal dan nonverbal, mulai dari perlakuan fisik hingga ajakan yang bersifat seksual.
“Pelaku sempat memukul bagian tubuh korban, menoyor kepala, bahkan menarik pakaian dalam sambil mengajak berhubungan,” bebernya.
Tiga korban disebut mengalami trauma berat akibat kejadian tersebut. Mereka sempat menjalani pemeriksaan di rumah sakit dan mendapat pendampingan psikiater.
“Waktu melapor ke kami, kondisi korban sangat tidak stabil. Tubuhnya bergetar dan menangis saat menceritakan kejadian,” ujar Indra.
Meskipun kondisi mereka perlahan membaik, trauma psikologis masih membekas, terutama saat berpapasan atau melihat pelaku di area kerja.
Karena merasa penyelesaian internal perusahaan tidak memberikan keadilan, serikat pekerja berencana melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
“Keputusan melapor diambil setelah kami menilai proses internal tidak berjalan adil. Hampir enam bulan tidak ada hasil berarti,” kritik Indra.
Ia menambahkan, pada awalnya serikat berharap penyelesaian internal bisa diselesaikan secara kekeluargaan, namun sikap perusahaan yang hanya memberikan SP2 tanpa langkah tegas membuat korban semakin tertekan.
Menanggapi hal ini, Kepala Departemen Humas dan CSR PT Transjakarta, Ayu Wardhani, menegaskan bahwa perusahaan menolak segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kerja.
Menurut Ayu, manajemen telah memberikan sanksi disiplin kepada karyawan yang terlibat dan akan meninjau ulang keputusan jika ditemukan bukti baru atau ada keberatan dari pihak korban.
“Transjakarta berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang aman dan menghormati hak setiap karyawan,” tekannya dalam keterangan resmi dikutip Kompas.com
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.