Tidak naik 5 Tahun, Dirut Garuda minta evaluasi tarif batas atas tiket pesawat
Nilai tukar dan harga avtur yang fluktuatif menjadi tantangan bagi biaya operasional Garuda Indonesia.
JAKARTA: Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk Irfan Setiaputra mengusulkan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk meninjau ulang tarif batas atas (TBA) tiket pesawat.
Alasan utama permintaan peninjauan adalah pengaruh kondisi eksternal yang menjadi tantangan maskapai nasional itu.
Irfan menjelaskan nilai tukar dan harga avtur yang fluktuatif menjadi kendala bagi biaya operasional Garuda Indonesia.
“Artinya jangan tarif batas atas selama 5 tahun tidak naik, kan exchange rate dibanding 5 tahun lalu berapa, harga avtur dibanding 5 tahun berapa. Kalau terus seperti ini semua maskapai akan menghadapi tantangan yang sama,” katanya dikutip Liputan 6 akhir pekan lalu.
Irfan menyarankan agar tarif batas atas dapat diatur lebih fleksibel terhadap kondisi eksternal.
“Exchange rate dan harga avtur kita tidak dapat kontrol. Kita tidak bisa minta Pertamina turun terus kasih diskon, enggak begitu caranya,” kata Irfan.
Eksekutif berusia 59 tahun itu khawatir semua maskapai akan menghadapi permasalahan yang serupa apabila tarif batas atas tiket pesawat tidak kunjung dinaikan.
Usulan menaikan tarif batas atas juga datang dari Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA).
INACA sejak tahun lalu telah mengusulkan kepada pemerintah agar menghapus tarif batas atas tiket pesawat.
Harga tiket pesawat menurut INACA dikutip Kompas.com sebaiknya diserahkan kepada mekanisme pasar.
Tarif batas atas yang ditetapkan pemerintah pada 2019 dinilai sudah tidak relevan karena memakai parameter harga avtur Rp 10.000 per liter dengan kurs Rp 14.100 per dolar AS. Padahal saat ini harga avtur saat ini sudah berada jauh di atas itu.
Kemenhub sempat menanggapi INACA dengan menyatakan tarif batas atas tiket pesawat didasarkan pada Undang-Undang (UU) Penerbangan.
UU itu harus direvisi terlebih dahulu jika tarif batas atas ingin dihapuskan.
Secara khusus pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengatur tentang mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri untuk pesawat jet dan propeller melalui Permenhub Nomor 14 Tahun 2016.
Pada Pasal 9 Ayat 1 tertera maskapai wajib menerapkan besaran tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi. Lalu ayat 2 pasal yang sama menginstruksikan tarif itu tidak boleh melebihi tarif jarak tertinggi yang ditetapkan oleh Menteri dan sesuai kelompok pelayanan yang diberikan
UU Penerbangan mengatur ketentuan soal tarif batas atas demi melindungi konsumen agar tidak dibebani biaya-biaya di luar kewajaran.