Skip to main content
Iklan

Indonesia

Tidak jadi tahun ini, iuran BPJS Kesehatan bakal naik tahun 2026

Besaran kenaikan belum dapat dipastikan dan akan diumumkan di kemudian hari.

JAKARTA: Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (BGS) mengungkapkan kemungkinan kenaikan tarif BPJS Kesehatan pada tahun 2026.

Ia menyebutkan bahwa hal ini telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, meski kebijakan tersebut masih perlu dimatangkan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Itu BPJS saya sudah bilang ke Bapak (Presiden), kalau hitung-hitungan kami sama Bu Menkeu harusnya aman. Di 2026 kemungkinan mesti ada penyesuaian tarif," ucap BGS di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (5/2), dikutip dari CNBC Indonesia.

Menkes belum bisa mengungkapkan berapa tepatnya besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Belum, belum ada angkanya. Makanya mesti hadap beliau, tapi sudah dikasih waktunya nanti saya dengan Bu Ani (Menteri Keuangan)," katanya.

BGS menegaskan bahwa kenaikan tarif ini tidak berkaitan dengan implementasi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang akan menggantikan pembagian kelas 1, 2, dan 3.

Evaluasi sistem KRIS dijadwalkan berlangsung hingga 30 Juni 2025.

"Nggak ada hubungan sama KRIS," tegasnya.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, menjelaskan bahwa pemerintah memang harus meninjau besaran iuran BPJS Kesehatan maksimal setiap dua tahun sekali.

Sesuai Pasal 38 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, usulan kenaikan iuran akan diajukan oleh Ketua DJSN kepada Presiden dengan tembusan kepada Menteri Keuangan.

"Jika pembahasan antar-kementerian atau lembaga sudah final, maka usulan besaran iuran, waktu, serta mekanismenya akan segera disampaikan kepada Presiden untuk mendorong perbaikan ekosistem JKN yang berkualitas dan berkelanjutan," ujar Muttaqien kepada Kompas.com.

Rencana kenaikan iuran ini sebelumnya telah disinggung oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, pada November 2024. Saat itu, ia malahan menyatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan kemungkinan akan terjadi pada pertengahan tahun 2025.

Langkah ini diambil untuk mengatasi ancaman defisit keuangan BPJS Kesehatan, yang diproyeksikan mencapai Rp20 triliun pada tahun 2024.

Jika tidak ada penyesuaian tarif, BPJS Kesehatan berisiko menghadapi gagal bayar klaim setelah tahun 2026.

Saat ini, besaran iuran untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I sebesar Rp150 ribu.

Sedangkan untuk kelas II sebesar Rp100 ribu.

Iuran peserta kelas III Rp42 ribu per orang per bulan dengan subsidi Rp7.000 per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35 ribu.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan