Tidak dibatalkan, pemberlakuan Tapera ditunda ke paling lambat 2027
Tujuan Tapera pada dasarnya baik untuk mengatasi masalah kekurangan rumah di tanah air yang saat ini mengalami backlog sebanyak 9,9 juta.
JAKARTA: Pemerintah memastikan tidak akan membatalkan iuran program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang terus menuai kritik.
Namun implementasi Tapera yang memotong 3 persen dari gaji pekerja akan ditunda tiga tahun lagi ke tahun 2027.
“Tapera ini diberlakukan paling lambat nanti tahun 2027. Sampai 2027 masih ada waktu untuk saling memberi masukan, konsultatif dan sebagainya,” ucap Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko kepada Antara, Minggu (9 Juni).
Moeldoko menekankan kontroversi mengenai Tapera bukan mengenai apakah akan ditunda atau tidak ditunda, melainkan lebih pada mendengarkan aspirasi berbagai pihak, sehingga ada perbaikan melalui peraturan menteri yang akan diterbitkan nantinya.
Mantan Panglima TNI itu kembali menjelaskan tujuan Tapera pada dasarnya baik untuk mengatasi masalah kekurangan rumah di tanah air yang saat ini mengalami backlog sebanyak 9,9 juta.
Tapera menurut Moeldoko adalah skema baru yang diluncurkan pemerintah untuk mengatasi masalah backlog kronis itu.
Negara sebenarnya sudah menjalankan skema sebelumnya yaitu memberikan subsidi agar bunga kredit pemilikan rumah (KPR) dapat ditekan di angka 5 persen
Namun, lanjut Moeldoko, skema itu hanya mampu mendorong kepemilikan rumah 300.000 per tahun.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengatakan pihaknya akan mengikuti arahan Komite Tapera yang menjadi organ tertinggi di struktur BP Tapera dan berfungsi untuk pengawasan dan pembinaan BP Tapera.
Komite Tapera saat ini diketuai Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan beranggotakan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Frederica Widyasari Dewi, dan satu profesional sebagai anggota.
Menteri Basuki sendiri telah mengatakan pelaksanaan Tapera akan tetap dilakukan pada 2027 sesuai peraturan yang berlaku.
Adanya jeda akan digunakan untuk melakukan sosialisasi terkait Tapera.
Basuki dikutip detikNews memahami tingkat kepercayaan masyarakat saat ini terhadap Tapera masih rendah karena banyaknya pengalaman buruk terkait pengelolaan anggaran sehingga menimbulkan kerugian untuk negara dan masyarakat.
Adapun Dalam PP Tapera, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya kepada Badan Pengelola Tapera paling lambat tahun 2027 atau tujuh tahun sejak aturan itu berlaku.
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini.