THR swasta 2026 tetap dipotong pajak, usulan bebas PPh masih dikaji
ASN menerima THR secara penuh tanpa pemotongan pajak penghasilan pribadi, sementara karyawan swasta tetap dikenakan kewajiban pajak.
Ilustrasi perputaran uang kertas rupiah. (Foto: iStock/Yamtono_Sardi)
JAKARTA: Berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tanpa potongan pajak, pekerja swasta tetap wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) atas THR yang diterimanya pada 2026.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan THR bagi pekerja swasta masih dikenakan PPh Pasal 21 sesuai aturan perpajakan yang berlaku.
"Sesuai peraturan," katanya dilansir dari Bloomberg Technoz usai konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3).
Dengan ketentuan tersebut, ASN menerima THR secara penuh tanpa pemotongan pajak penghasilan pribadi, sementara karyawan swasta tetap dikenakan kewajiban pajak.
Menanggapi keluhan sejumlah buruh yang meminta agar THR tidak dikenakan pajak, Yassierli menyebut usulan tersebut masih dalam tahap kajian.
"Usulan tersebut harus kita kaji lagi," kata dia.
THR merupakan bagian dari penghasilan pegawai yang termasuk objek PPh Pasal 21. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, penghitungan pemotongan pajak atas THR menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER).
SKEMA TARIF PAJAK
Tarif efektif rata-rata (TER) terbagi dalam tiga kategori, yakni TER Bulanan A, TER Bulanan B, dan TER Bulanan C. Pengelompokan ini didasarkan pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak.
TER Bulanan A mencakup:
- Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0)
- Tidak kawin dengan satu tanggungan (TK/1)
- Kawin tanpa tanggungan (K/0)
TER Bulanan B mencakup:
- Tidak kawin dengan dua tanggungan (TK/2)
- Tidak kawin dengan tiga tanggungan (TK/3)
- Kawin dengan satu tanggungan (K/1)
- Kawin dengan dua tanggungan (K/2)
TER Bulanan C mencakup:
- Kawin dengan tiga tanggungan (K/3)
Tarif yang dikenakan pada masing-masing kategori berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, bergantung pada besaran penghasilan bulanan yang diterima.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan THR bagi pekerja sektor swasta wajib dibayarkan penuh paling lambat H-7 Lebaran dan tidak boleh dicicil.
"THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun dan jumlahnya satu bulan upah, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional," ujar dia.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah penerima upah tercatat sebanyak 26,5 juta pekerja. Dengan angka tersebut, total THR yang akan dibayarkan sektor swasta diperkirakan mencapai Rp124 triliun.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.