THR ojol Rp50 ribu, manusiawi? Pemerintah akan panggil aplikator
Mitra ojol mengeluhkan angka bonus yang menurut mereka tidak layak.
JAKARTA: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana memanggil perusahaan transportasi online terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) yang dinilai terlalu kecil oleh para pengemudi ojek online (ojol).
Sejumlah mitra ojol mengeluhkan bonus sebesar Rp50 ribu yang menurut mereka tidak layak dan tidak manusiawi.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pihaknya masih menunggu laporan lengkap sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Kemnaker mulai menerima laporan dari para pengemudi melalui Satgas di Posko THR.
"Dalam dua hari ini kami akan memanggil pihak aplikator dan menggali lebih lanjut implementasi kebijakan ini. Saat ini sudah ada beberapa pengemudi dan kurir online yang melapor ke Satgas kami," ujar Yassierli kepada detikFinance, Selasa (25/3).
PENJELASAN GRAB, GOJEK, DAN MAXIM
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer di sisi lain menjelaskan bahwa pemberian BHR saat ini masih bersifat imbauan.
Ia menilai yang terpenting adalah adanya niat dari pihak aplikator untuk memberikan bantuan kepada para mitra, berapa pun jumlahnya.
"Yang paling penting adalah ada kemauan dari platform digital untuk memberikan bantuan. Itu dulu yang harus kita lihat," kata pria yang akrab disapa Noel itu.
Menurut Noel, besaran BHR yang diterima pengemudi dipengaruhi oleh kategori yang ditetapkan oleh aplikator. Pengemudi yang hanya bekerja paruh waktu atau sebagai sampingan cenderung menerima bonus lebih kecil.
"Kenapa ada yang dapat Rp50 ribu? Karena mereka masuk kategori pekerja part-time, bukan pengemudi penuh waktu," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa setiap perusahaan memiliki kebijakan berbeda dalam menentukan besaran BHR dengan rincian sebagai berikut:
- Gojek memberikan BHR berkisar antara Rp50.000 hingga Rp900.000 untuk pengemudi roda dua, dan Rp50.000 hingga Rp1.600.000 untuk roda empat. Jumlah penerima mencapai ratusan ribu pengemudi.
- Maxim mensyaratkan pengemudi aktif secara reguler dengan rating tinggi dan tanpa pelanggaran untuk menerima BHR antara Rp500.000 hingga Rp1.200.000. Namun, jumlah penerima hanya ribuan pengemudi.
- Grab mempertimbangkan kinerja mitra selama 12 bulan terakhir dan kepatuhan terhadap kode etik. BHR yang diberikan berkisar Rp50.000 hingga Rp850.000 untuk roda dua dan Rp50.000 hingga Rp1.600.000 untuk roda empat, dengan penerima mencapai 500 ribu pengemudi.
Noel menambahkan bahwa sebelumnya para pengemudi ojol tidak mendapatkan BHR sama sekali dari aplikator.
"Secara moral, mereka sudah memberikan bonus. Kami harap pengemudi bisa melihat itu juga," katanya.
Meski begitu, Kemnaker tetap akan berdiskusi lebih lanjut dengan aplikator guna menyelesaikan permasalahan ini.
Sementara itu, Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (Garda Indonesia) menilai besaran BHR yang diberikan masih jauh dari layak.
Diberitakan Bloomberg Technoz, banyak pengemudi yang telah bermitra lebih dari lima tahun dan bekerja 20 jam sehari tanpa libur, tetapi hanya menerima Rp50 ribu sebagai bonus.
Kondisi ini bertolak belakang dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang sebelumnya menyebut bahwa bonus hari raya untuk ojol berada di kisaran Rp1 juta.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.