Skip to main content
Iklan

Indonesia

Telat bayar THR lebaran, perusahaan akan kena denda 5%

Meskipun denda dikenakan, perusahaan tetap diwajibkan untuk membayar THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

JAKARTA: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan sanksi bagi perusahaan nakal yang melalaikan kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 1445 H.

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, menegaskan perusahaan yang terlambat dalam pembayaran THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total yang seharusnya dibayarkan.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Denda sebesar 5 persen akan dikenakan kepada perusahaan yang terlambat membayar THR lebaran,"  Haiyani menyampaikan dalam konferensi pers Pelaksanaan THR Lebaran 2024 di Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (18 Maret), Liputan 6 melaporkan.

Haiyani juga menambahkan meskipun denda tersebut dikenakan, perusahaan tetap diwajibkan untuk membayar THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Denda tersebut akan dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh atau pekerja, sesuai dengan ketentuan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

"Perusahaan tetap harus membayar THR meskipun dikenai denda, karena itu merupakan kewajiban," tegas Haiyani.

Dalam pengumuman tersebut, diputuskan batas akhir pembayaran THR jatuh pada H-7 sebelum lebaran.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menekankan pengusaha harus membayar THR paling lambat pada H-7 Idulfitri 1445 H atau 3 April 2024.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

"THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil," tegasnya dikutip CNN Indonesia.

Untuk pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus, mereka berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

Sementara bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR akan diberikan secara proporsional

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan