THR ASN cair 17 Maret, gaji ke-13 bulan Juni, untuk swasta tidak boleh dicicil
Besaran THR termasuk gaji pokok dan tunjangan kinerja.

JAKARTA: Pemerintah akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta prajurit TNI dan anggota Polri, pada Senin, 17 Maret 2025.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan ini dalam konferensi pers di Istana Negara pada Selasa (11/3), didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.
"THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI, Polri, para hakim, serta pensiunan, dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang," ujar Prabowo, dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (11/3).
Pemerintah menetapkan pencairan THR dua pekan sebelum Idul Fitri, yakni mulai 17 Maret, sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.
Besaran THR termasuk gaji pokok dan tunjangan kinerja.
KEBIJAKAN THR DALAM LIMA TAHUN TERAKHIR
Pemerintah rutin memberikan THR kepada ASN setiap tahun, namun dengan skema yang berbeda.
Pada 2020 dan 2021, komponen tunjangan kinerja (tukin) dalam THR dihapus karena pemerintah membutuhkan anggaran besar untuk penanganan pandemi COVID-19. Saat itu, ASN, TNI, dan Polri hanya menerima gaji pokok.
Pada 2022 dan 2023, pemerintah kembali memberikan tukin, tetapi hanya sebesar 50 persen dari nilai seharusnya.
Baru pada 2024, komponen tukin kembali dibayarkan penuh.
THR UNTUK PEKERJA SWASTA
Selain ASN, pemerintah juga mengingatkan pengusaha untuk membayarkan THR bagi pekerja swasta secara penuh dan tidak mencicil. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2025.
"THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil," bunyi aturan tersebut, dikutip dari Tempo, Rabu (12/3).
THR bagi pekerja swasta wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Jika Idul Fitri 2025 jatuh pada 31 Maret, maka perusahaan harus membayarkan THR selambat-lambatnya pada 24 Maret.
Besaran THR yang diberikan kepada pekerja bervariasi. Mereka yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional.
Kementerian Ketenagakerjaan juga telah membuka posko pengaduan dan konsultasi THR 2025 di PTSA Kemenaker. Layanan tatap muka tersedia setiap hari kerja pukul 08.00-14.00 WIB.
Ikuti Kuis CNA Memahami Asia dengan bergabung di saluran WhatsApp CNA Indonesia. Menangkan iPhone 15 serta hadiah menarik lainnya.