Tes kejiwaan normal, George Sugama Halim, anak bos toko roti Cakung dapat dihukum
Pihak keluarga kerap mengeklaim George memiliki masalah kejiwaan yang menyebabkan ketidakstabilan emosionalnya sehingga menganiaya orang-orang di sekitarnya.
JAKARTA: Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Timur memastikan George Sugama Halim, tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap pegawainya, Dwi Ayu Darmawati, mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, setelah pihak Rumah Sakit Polri Kramat Jati menyerahkan hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap George.
Hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Visum et Repertum Psikiatrikum menyatakan bahwa George tidak memiliki gangguan kejiwaan yang membuatnya tidak dapat bertanggung jawab secara hukum.
"Pada intinya adalah tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," ujar Nicolas kepada Kompas.com, belum lama ini.
HASIL BERTOLAKBELAKANG DENGAN KLAIM KELUARGA
Seperti diketahui, George Sugama Halim, anak pemilik Toko Roti Lindayes Patisserie and Coffee di Cakung, Jakarta Timur, ditetapkan sebagai tersangka bulan Desember lalu setelah melakukan penganiayaan terhadap Dwi Ayu, pegawai yang bertugas sebagai kasir.
Pria berusia 35 tahun itu melempar mesin EDC, patung, kursi besi, dan loyang, hingga menyebabkan luka di pelipis korban.
Pihak keluarga sebelumnya mengeklaim bahwa George memiliki masalah kejiwaan, termasuk keterbelakangan Intelligence Quotient (IQ) dan Emotional Quotient (EQ).
Kondisi kejiwaan ini menurut keluarga menyebabkan ketidakstabilan emosional George yang kerap melakukan kekerasan terhadap orang-orang di sekitarnya, termasuk orangtua dan saudaranya sendiri.
Ibunya, Linda Pantjawati, bahkan pernah mengalami patah tulang lengan dan mmar akibat dibanting oleh George.
Selain hasil kejiwaan itu, Dwi Ayu juga membantah klaim keluarga tersebut.
"Setahu saya dia normal saja karena dia juga sering ikut rapat dan menjadi kepala toko di Kelapa Gading," ungkapnya.
Meski pihak keluarga mencoba menawarkan jalan damai, Dwi Ayu menegaskan bahwa proses hukum harus terus berjalan.
"Saya sudah memaafkan pelaku, tapi saya tetap ingin kasus ini terus berjalan," ujarnya.
Perempuan berusia 19 tahun itu berharap kasus ini dapat memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi korban yang mengalami hal serupa.
George yang saat ini ditahan telah dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa berkas perkara yang dilimpahkan Polres Metro Jakarta Timur ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dinyatakan belum lengkap.
"Setelah dilakukan penelitian, berkas perkara dinyatakan belum lengkap sehingga penyidik harus melengkapi berkas," ujar Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Yanuar, dkutip Tribunnews, Selasa (14/1).
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.