Terus menangis, pengasuh daycare Depok siram air mendidih ke balita 15 bulan hingga melepuh
Tersangka Seftyana sempat berbohong dengan mengeklaim bahwa luka bakar pada korban disebabkan oleh iritasi akibat minyak telon.
DEPOK: Kota Depok kembali menjadi sorotan karena kasus kekerasan terhadap balita di daycare, sebuah isu yang mengkhawatirkan karena terjadi berulang kali.
Kasus terbaru terjadi di daycare Kiddy Space, Sawangan, di mana seorang bayi berusia satu tahun tiga bulan berinisial KCB menjadi korban.
Pada 2 Desember 2024, seorang pengasuh di daycare tersebut, Seftyana (35), diduga menyiramkan air panas ke tubuh korban.
Ironisnya, insiden ini hanya berselang beberapa bulan dari kasus serupa di daycare Wensen School, di mana pemilik daycare sekaligus influencer parenting, Meita Irianty, menganiaya balita berinisial MK.
Meita kini menghadapi tuntutan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
KRONOLOGI PENYIRAMAN KEJI
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Dwi Cahyono, menjelaskan, Kamis (5/12) dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Instagram bahwa kedua orang tua korban yang bekerja di Jakarta menitipkan anak mereka di daycare Kiddy Space sejak Agustus 2024.
Pada 2 Desember sekitar pukul 05.30 WIB, korban dititipkan seperti biasa.
Korban kemudian ditidurkan oleh tersangka.
"Bayi itu terbangun menangis sekitar pukul 06.30 WIB karena buang air besar. Saat itu, Seftyana sedang merebus air," beber Arya.
Lalu, tersangka mengambil air panas yang telah direbus dan dituangkan di bak warna kuning
Dia kemudian membawa korban ke kamar mandi untuk membersihkan kotorannya menggunakan air dingin yang ada di ember merah
Namun, tangisan korban yang terus berlanjut membuat tersangka marah.
Dalam keadaan emosi, Seftyana mengambil air panas dari bak berwarna kuning menggunakan gayung, lalu menyiramkannya begitu saja ke tubuh korban sebanyak dua gayung.
"Tersangka yang panik kemudian menyiramkan air dingin setelah tubuh bayi malang itu melepuh atau mengalami luka bakar. Saat kejadian, di lokasi hanya ada korban dan tersangka," jelas Arya.
Atas perbuatannya, Seftyana dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Seorang pengasuh lain, Adinda, menyadari kondisi korban dan segera menghubungi ibu korban.
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.
Awalnya, tersangka sempat berbohong dengan mengeklaim bahwa luka bakar pada korban disebabkan oleh iritasi akibat minyak telon.
TANTANGAN PENGAWASAN DAYCARE DI DEPOK
Pesatnya pertumbuhan penduduk di Depok turut memengaruhi meningkatnya kebutuhan akan jasa penitipan anak.
Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan Depok, Ahmad Suhyana, mengungkapkan bahwa banyak daycare di kota tersebut beroperasi tanpa izin resmi.
"Lonjakan kebutuhan daycare tidak diimbangi dengan pengawasan yang memadai," ucapnya kepada Kompas.com.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. ​​​​​