Skip to main content
Iklan

Indonesia

Bos Terra Drone Michael Wisnu Wardhana dituntut 2 tahun penjara dalam kebakaran yang tewaskan 22 orang

Pengadilan mendengar uraian jaksa soal satu pintu utama, tanpa tangga darurat, sensor asap, APAR dan latihan evakuasi berkala.

Bos Terra Drone Michael Wisnu Wardhana dituntut 2 tahun penjara dalam kebakaran yang tewaskan 22 orang

Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardana Siagian. (Dok. Terra Drone Indonesia)

JAKARTA: Jaksa Penuntut Umum menuntut Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia Michael Wisnu Wardhana Siagian dengan pidana 2 tahun penjara terkait kebakaran gedung Terra Drone yang menewaskan 22 karyawan. Jaksa menilai Michael lalai mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran di kantor perusahaan tersebut.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/5).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Michael Wisnu Wardhana dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata jaksa di ruang sidang PN Jakarta Pusat dikutip CNN Indonesia.

Menurut jaksa, Michael terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya mengakibatkan kematian orang lain.

Jaksa menyatakan, hal memberatkan dalam tuntutan tersebut adalah kelalaian terdakwa menyebabkan 22 karyawan PT Terra Drone Indonesia meninggal dunia.

Sementara itu, hal meringankan adalah Michael dinilai kooperatif, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum.

Petugas memindahkan sepeda motor milik korban kebakaran kantor Terra Drone di Cempaka Putih pada 10 Desember 2025. (Foto: CNA/Ridhwan Siregar)

JAKSA UNGKAP KELALAIAN KESELAMATAN GEDUNG TERRA DRONE

Sebelumnya, Michael didakwa melakukan kelalaian yang menyebabkan puluhan orang meninggal dalam kebakaran kantor PT Terra Drone Indonesia di Jakarta Pusat pada 9 Desember 2025.

Jaksa, dikutip Kompas.com, menyebut, gedung PT Terra Drone hanya memiliki satu pintu utama tanpa tangga darurat. Gedung tujuh lantai itu disebut hanya memiliki satu tangga dan satu unit lift.

Kondisi tersebut membuat sejumlah karyawan kesulitan melakukan evakuasi dan menyelamatkan diri saat kebakaran terjadi.

Perusahaan juga disebut lalai karena tidak menyediakan alat sensor deteksi api dan sensor deteksi asap di gedung kantor.

Akibatnya, sejumlah karyawan di dalam gedung tidak mendapat informasi atau pemberitahuan tepat waktu saat kebakaran terjadi. Mereka pun terlambat melakukan evakuasi dan menyelamatkan diri.

Selain itu, jaksa menyebut karyawan kesulitan memadamkan percikan api awal karena tidak ada alat pemadam api ringan (APAR). Hal itu membuat proses evakuasi terhambat.

Jaksa juga menilai Michael tidak mengoptimalkan sirkulasi udara di gedung kantor. Saat kebakaran terjadi, asap tebal yang mengandung karbon monoksida tidak tersirkulasi dengan baik dan terkumpul di dalam gedung.

"Dan menyebabkan asap tebal hasil kebakaran yang mengandung karbon monoksida terhirup secara berlebihan oleh beberapa karyawan, yang kesulitan untuk melakukan evakuasi dan atau menyelamatkan diri," jelas jaksa.

Mayoritas korban meninggal akibat keracunan gas karbon monoksida ketika asap memenuhi ruangan.

Lulusan S1 Teknik Dirgantara dan Magister Institut Teknologi Bandung (ITB) itu juga dianggap tidak menyelenggarakan latihan dan geladi penanggulangan kebakaran secara berkala. Selain itu, ia disebut tidak menyosialisasikan standard operating procedure (SOP) kebakaran secara memadai kepada karyawan.

Kondisi itu dinilai membuat karyawan tidak siap melakukan pemadaman awal, evakuasi, maupun penyelamatan diri saat kebakaran terjadi.

Jaksa menyebut rangkaian kelalaian tersebut menjadi conditio sine qua non atau syarat mutlak yang mengakibatkan 22 karyawan tewas dalam kebakaran.

Perbuatan Michael disebut melanggar Pasal 474 ayat 3 atau Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Michael terbukti melanggar Pasal 474 ayat 3 UU KUHP. Pasal tersebut mengatur pidana kelalaian yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Michael Wisnu Wardhana dikenal sebagai salah satu pendiri AeroGeosurvey Indonesia sebelum bergabung dengan Terra Drone Corporation asal Jepang pada 2019. Ia sebelumnya menjabat Chief Operating Officer (COO), lalu menjadi Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew(ar)

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan