Skip to main content
Iklan

Indonesia

Terlanjur makan Ayam Goreng Widuran non halal, berdosa atau tidak? Ini kata MUI

MUI Solo menilai kasus ini mengandung unsur penipuan yang merugikan konsumen Muslim.

Terlanjur makan Ayam Goreng Widuran non halal, berdosa atau tidak? Ini kata MUI
Salah satu gerai Ayam Goreng Widuran (Foto: Google Photos)
27 May 2025 01:50PM (Diperbarui: 27 May 2025 01:57PM)

SOLO: Ayam Goreng Widuran, salah satu rumah makan legendaris di Kota Solo, menjadi sorotan warganet setelah terungkap bahwa menu andalannya mengandung bahan non halal.

Temuan ini mengejutkan publik, mengingat warung makan tersebut telah beroperasi sejak 1973 dan dikenal luas di kalangan pecinta kuliner.

Warung makan yang berlokasi di kawasan Jebres itu diketahui menggunakan bahan non halal berupa minyak babi dalam olahan kremes ayam goreng yang menjadi ciri khasnya.

Setelah ramai dibicarakan di media sosial, pihak rumah makan mulai menampilkan penanda bertuliskan "Kremes Non Halal" di sejumlah titik.

TIDAK BERDOSA JIKA TIDAK TAHU

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Solo, KH Abdul Aziz Ahmad, menjelaskan bahwa umat Muslim yang pernah atau telanjur makan Ayam Goreng Widuran Solo tidak perlu khawatir berlebihan.

“Menurut agama, apabila orang tersebut tidak tahu kemudian memakan makanan non halal, tidak terkena dosa. Karena orang tahunya ayam itu halal, tapi karena tercampur unsur lain yang non halal, ya jadinya haram,” katanya kepada Espos, Senin (26/5).

Ia menambahkan bahwa kekhawatiran sebagian orang mengenai doa yang tidak terkabul karena mengonsumsi makanan haram tanpa sengaja adalah hal yang berlebihan.

“Insyaallah tetap dikabulkan, karena memang tidak tahu. Berbeda kalau sudah tahu non halal tapi tetap makan tanpa uzur yang jelas,” sambungnya.

Aziz, sapaannya, memberikan analogi bahwa zaman dahulu ada seorang ulama yang dijebak temannya memakan daging babi. Ulama tersebut baru diberi tahu bahwa hidangan yang dimakan itu rupanya daging babi setelah selesai menyantap.

Setelah diberi tahu, ulama tersebut bersikap tenang dan biasa saja karena dia tahu tidak akan mendapatkan hukuman dosa. Tindakannya dilakukan atas dasar ketidaktahuan.

KH Abdul Aziz juga menilai kasus ini mengandung unsur penipuan yang merugikan konsumen Muslim. Ia menyayangkan bahwa fakta ini baru terungkap setelah lebih dari lima dekade.

“Kami dari MUI sangat menyesalkan perlakuan tersebut karena ada unsur penipuan. Jadi ayam yang seharusnya halal menjadi haram. Ini usaha kuliner tapi tidak jujur,” kritiknya.

Wali Kota Solo Respati Ardi telah menginstruksikan agar semua gerai dan cabang Ayam Goreng Widuran dihentikan operasionalnya sementara waktu. Langkah ini diambil untuk membuka ruang asesmen menyeluruh terhadap status kehalalan produk yang dijual.

Asesmen akan dilakukan oleh Dinas Perdagangan Kota Solo bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan setempat.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan