Terkuak! Jaringan narkoba Thailand-Bali pakai modus suplemen makanan
Larutan serbuk narkoba yang dicampur dengan air itu dapat memberikan efek euforia atau kesenangan berlebihan.
DENPASAR: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap jaringan narkoba internasional Thailand-Bali dengan modus penyamaran narkotika dalam bungkusan suplemen makanan.
Operasi peringkusan yang berhasil membongkar jaringan perdagangan narkoba jenis metamfetamin dan MDMA berbentuk serbuk serta pil ekstasi dilakukan bekerja sama dengan Kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Ngurah Rai
Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa, 3 September 2024, sekitar pukul 20.30 WITA, petugas menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Thailand, yakni sepasang kekasih berinisial WW dan RJ, di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai.
"Modus mereka adalah menyamarkan narkotika dalam kemasan suplemen makanan dengan rasa buah, yang berasal dari Thailand," jelas Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat, Selasa (17/9) kepada Antara.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka mencakup 1.692,94 gram serbuk campuran metamfetamin dan MDMA, 28,04 gram sabu-sabu, 20 butir pil ekstasi, serta 192,2 gram kristal MDMA.
Rute perjalanan barang terlarang tersebut adalah dari Thailand, melalui Kuala Lumpur, dan kemudian masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai.
Menurut hasil pemeriksaan, narkoba tersebut dikemas dalam minuman kolagen rasa buah yang disegel dalam boks.
Cara penggunaannya adalah melarutkan serbuk tersebut dengan air atau soda, yang memberikan efek euforia atau kesenangan berlebihan.
PERAN PARA PENGEDAR DAN PEMESAN
WW mengakui bahwa barang tersebut akan diserahkan kepada dua warga negara Indonesia berinisial EP dan VRR.
BNNP Bali, pada Kamis, 5 September 2024, sekitar pukul 02.30 WITA, berhasil membekuk sosok lain berinisial D di Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar Barat.
D berperan sebagai kurir yang ditugaskan oleh EP.
Barang bukti yang disita dari D meliputi satu telepon genggam, 99 sachet metamfetamin dan MDMA seberat 1.692,95 gram, serta 20 butir ekstasi seberat 10,37 gram.
EP kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh BNN.
Kemudian, pada Minggu, 8 September 2024, sekitar pukul 04.35 WITA, petugas mengamankan VRR di area parkir Premium Bandara Ngurah Rai.
"VRR berperan sebagai pemesan sekaligus penerima barang," kata Sudrajat.
Barang bukti dari VRR meliputi tujuh sachet MDMA seberat 192,2 gram dan dua bungkus metamfetamin seberat 20,04 gram.
Polisi menurut laporan media lokal Nusa Bali kini sedang memburu EP dan seorang lainnya yaitu pacar VRR yang berinisial RKH, yang diduga terlibat dalam jaringan ini.
Salah satu dari mereka telah melarikan diri ke luar negeri, sementara yang lain masih berada di dalam negeri.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Kombes Pol I Made Sinar Subawa, mengutarakan bahwa WW berperan sebagai penyedia narkotika untuk wilayah Indonesia dan bekerja sama dengan bandar-bandar di Thailand.
"WW bertugas menerima pesanan dari Indonesia, membeli barang dari bandar di Thailand, dan mengoordinasikan pengiriman ke Bali," ungkap Subawa.
Dari hasil penjualan tersebut, WW menerima pembayaran melalui transfer bank, di mana setengah dari harga barang dibayarkan setelah narkotika sampai di Indonesia.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 113 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini