Terkait jaringan gay Surabaya, 4 admin grup medsos ditangkap polisi, ada apa?
Pengungkapan bermula dari viralnya grup Facebook gay Tuban, Lamongan, dan Bojonegoro.
JAKARTA: Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan penyebar konten pornografi gay melalui grup WhatsApp bernama 'INFO VID', yang juga digunakan untuk mencari pasangan sesama jenis.
Empat orang tersangka telah ditangkap dalam kasus ini.
Pengungkapan ini bermula dari viralnya grup Facebook bertema komunitas gay wilayah Tuban, Lamongan, dan Bojonegoro.
Dari hasil penelusuran, polisi menemukan bahwa grup tersebut digunakan untuk menyebarkan tautan ke grup WA 'INFO VID' yang berisi ratusan anggota aktif.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari viralnya postingan di media sosial terkait grup gay regional,” ungkap Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers di Surabaya, Jumat (13/6).
Dari penyelidikan, diketahui bahwa tersangka MI (21), mahasiswa dan warga Gubeng Surabaya, pertama kali menemukan grup Facebook tersebut pada Januari 2025 dan membagikan tautan grup WhatsApp 'INFO VID' di kolom komentar.
Setelah grup terbentuk, tersangka NZ (24), seorang pegawai swasta dari Tambaksari bergabung pada Februari, disusul FS (44), pegawai swasta dari Dukuh Pakis pada Maret, dan S (66) petani dari Jombang pada Mei.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Nandu Dyanata, menjelaskan bahwa motif utama para pelaku adalah untuk memfasilitasi pencarian pasangan sesama jenis melalui konten vulgar.
Aktivitas ilegal itu mencapai puncaknya pada 2 Juni 2025, ketika sejumlah video dan foto pornografi dibagikan langsung ke dalam grup oleh beberapa tersangka.
Sementara itu, Kanit II Subdit II Ditipidsiber Polda Jatim, Kompol Noviar Anindhita menyebutkan bahwa grup WhatsApp 'INFO VID' memiliki sekitar 300 anggota, sementara grup Facebook yang menjadi sumber awalnya memiliki lebih dari 11.400 anggota.
Dalam proses penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit ponsel berbagai merek, belasan akun Facebook dan WhatsApp yang terhubung dengan aktivitas ilegal, serta tangkapan layar konten pornografi yang tersimpan di perangkat para tersangka.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU ITE, Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU Pornografi, dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak.
Hukuman yang mengintai tidak main-main—pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.