Skip to main content
Hamburger Menu
Close
Edisi:
Navigasi ke edisi CNA lainnya di sini.

Iklan

Indonesia

Terjerat kasus Harun Masiku, KPK tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, PDI-P kecam politisasi

Harun Masiku telah berstatus buron selama empat tahun.

Terjerat kasus Harun Masiku, KPK tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, PDI-P kecam politisasi
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto (dok PDI Perjuangan Jatim)

JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka.

Hasto dijerat dalam kasus dugaan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang juga menyeret mantan caleg PDI-P, Harun Masiku yang saat ini masih buron.

Berdasarkan laporan Metro TV, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Hasto dengan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Politisi berusia 58 tahun tersebut diduga terlibat dalam upaya penyuapan bersama Harun Masiku, yang hingga kini belum kunjung ditemukan setelah empat tahun menghilang tanpa jejak.

Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada 20 Desember, tak lama setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam kasus ini, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menanggapi penetapan Hasto sebagai tersangka, Juru Bicara PDI-P, Chico Hakim, mengecam langkah ini sarat dengan muatan politis yang bertujuan untuk melemahkan partai berlambang banteng tersebut.

"Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali. Buktinya, di kasus CSR BI, status tersangka dua orang bisa diralat. Dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah ada sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih," ujar Chico kepada detikNews, Selasa (24/12).

Chico juga menyinggung adanya ancaman sprindik terhadap beberapa ketua umum partai politik lain, yang menurutnya menunjukkan adanya pola serupa dalam upaya politisasi hukum.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa ancaman penjara tidak akan melemahkan PDI-P, melainkan justru menjadi sumber kekuatan.

"Hanya PDI-P yang selain tidak menyerah, justru semakin keras melawan. Jadi berbagai tekanan, termasuk ancaman penjara bagi kader PDI-P, malah menjadi energi untuk mewujudkan cita-cita yang lebih besar, yakni menjaga kehidupan demokrasi di negeri ini," tegasnya.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. ​​​​​

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan

Iklan