Terbukti menyuap, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara
Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan serta menghalangi penyidikan terkait kasus Harun Masiku yang saat ini masih buron.

JAKARTA: Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto dituntut hukuman pidana penjara selama tujuh tahun oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas dugaan keterlibatannya dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (3/7), jaksa penuntut umum menyampaikan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan serta menghalangi penyidikan terkait kasus Harun Masiku.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ucap jaksa dalam sidang, dikutip dari siaran Metro TV.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp600 juta, dengan subsider enam bulan kurungan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Jaksa menilai perbuatan Hasto dilakukan secara bersama-sama untuk melancarkan upaya PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR.
Dalam kasus ini, Hasto didakwa menyuap bersama advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDI-P Saeful Bahri, dan Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
Lebih dari itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan cara memerintahkan Harun dan staf pribadinya, Kusnadi, untuk merusak alat komunikasi, termasuk ponsel, demi menghapus jejak penyidikan.
Terkait perintangan penyidikan, Hasto dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara dalam kasus suap, ia dikenai dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam sidang tuntutan, jaksa juga memaparkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah sikap Hasto yang tidak mendukung agenda pemberantasan korupsi pemerintah, serta tidak mengakui perbuatannya. Di sisi lain, hal yang meringankan adalah sikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.