Terbukti biseksual, mantan polisi pejabat Polda Sumut dipecat tidak hormat
Selain memiliki istri, AKBP Deni Kurniawan juga menjalin hubungan dengan seorang pria.

Ilustrasi biseksual. (iStock)
MEDAN: Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Sumut, AKBP Deni Kurniawan, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Pemecatan ini diduga terkait dengan penyimpangan orientasi seksualnya sebagai biseksual alias penyuka perempuan dan sesama jenis.
“Sudah dipecat dia. Sudah,” kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Bambang Tertianto, kepada Kumparan, Senin (10/2).
Bambang menyebut bahwa AKBP Deni sempat mengajukan banding atas keputusan tersebut, tetapi ditolak oleh Mabes Polri.
Selain memiliki seorang istri, AKBP Deni juga menjalin hubungan dengan seorang pria.
Menurut Bambang, pemeriksaan terkait orientasi seksual sebenarnya telah dilakukan sejak tahap pendaftaran anggota Polri. Namun, saat itu, mantan polisi berusia 47 tahun itu tidak terindikasi menyimpang.
Ia juga memastikan bahwa tidak akan ada razia khusus terkait hal ini ke depannya.
AKHIR DARI KARIER CEMERLANG AKBP DENI KURNIAWAN
Dikutip dari berbagai sumber, Deni Kurniawan merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2000 dan mengawali kariernya di Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan sebagai pamapta.
Setelah lima tahun bertugas di wilayah tersebut termasuk juga di Polda Bangka Belitung yang baru dibentuk, ia melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan lulus pada 2007.
Pria kelahiran Jakarta itu kemudian ditugaskan di Aceh tepatnya di Polres Bener Meriah dan Polres Aceh Tamiang.
Setelah itu, Deni dipindahkan ke Sumatera Utara di mana ia bertugas di Polrestabes Medan, Polres Pematangsiantar, dan Polres Tebing Tinggi. Setelah menyelesaikan tugasnya di Tebing Tinggi, ia melanjutkan pendidikan di Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Polri di Lembang.
Usai menyelesaikan Sespim pada 2016, Deni kembali ke Polda Aceh dan menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pengawasan Objek Vital Direktorat Pengamanan Objek Vital (Kasubditwaster Ditpamobvit) Polda Aceh.
Selama sekitar dua tahun, pria berdarah Jawa Timur ini bertanggung jawab atas pengamanan objek vital di Provinsi Aceh. Pada 2018, ia kembali ke Polda Sumatera Utara dan dipercaya sebagai Kapolres Nias.
Pada Agustus 2020, ayah dua anak ini diangkat sebagai Kapolres Labuhanbatu, wilayah yang mencakup tiga kabupaten yaitu Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, dan Labuhanbatu Utara.
Sebagai Kapolres, ia pernah menerima penghargaan atas keberhasilannya mengungkap kasus pembunuhan di PT HSJ. Ia juga dikenal karena upayanya menekan angka kejahatan, terutama peredaran narkoba.
Namun, pada November 2021, Deni dicopot dari jabatannya karena dianggap melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2017, yang melarang anggota Polri dan keluarganya menjalani gaya hidup mewah.
Ia menjadi sorotan setelah pamer motor gede (moge) BMW R 1200 GS Adventure yang kala itu bernilai Rp814 juta.
Keputusan pencopotan ini diambil langsung oleh Kapolda Sumut saat itu, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, yang menilai tindakan Deni bertentangan dengan prinsip kesederhanaan yang harus dijunjung anggota Polri.
Setelah dicopot, ia dipindahkan ke Polda Sumut dan menjabat sebagai Wadirkrimsus hingga akhirnya dipecat dengan tidak hormat pada 2023.
Ikuti Kuis CNA Memahami Asia dengan bergabung di saluran WhatsApp CNA Indonesia. Menangkan iPhone 15 serta hadiah menarik lainnya.