Skip to main content
Iklan

Indonesia

Aturan baru SIM Card Indonesia, satu NIK maksimal 9 nomor, 3 per operator

Sebelumnya ditemukan ada satu NIK yang memegang 100 nomor.

JAKARTA: Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan aturan baru terkait registrasi kartu seluler alias SIM Card.

Melalui kebijakan ini, masyarakat kini memiliki hak penuh untuk mengetahui sekaligus mengendalikan seluruh nomor telepon yang terdaftar menggunakan identitas mereka.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Regulasi ini dirancang sebagai langkah konkret untuk mempersempit ruang gerak penipuan digital, spam, hingga kejahatan siber yang kerap memanfaatkan nomor seluler tanpa identitas jelas

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa registrasi kartu seluler tidak lagi sekadar urusan administratif, melainkan instrumen penting perlindungan masyarakat di ruang digital.

“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” kata Meutya, dikutip Viva, Minggu (25/1).

BATAS KEPEMILIKAN NOMOR

Salah satu terobosan signifikan dalam regulasi ini adalah pembatasan kepemilikan nomor prabayar. Mulai 2026, setiap pelanggan hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor prabayar per penyelenggara jasa telekomunikasi.

Dengan ketentuan tersebut, seseorang masih dapat memiliki hingga sembilan nomor jika menggunakan layanan dari tiga operator berbeda, seperti Telkomsel, XL, dan Indosat. Namun, kepemilikan lebih dari tiga nomor dalam satu operator tidak diperbolehkan.

Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah akumulasi nomor dalam jumlah besar oleh pihak tidak bertanggung jawab, menekan praktik SIM farming, serta mempermudah pelacakan nomor dalam proses investigasi kejahatan digital.

Meutya mengungkapkan bahwa praktik penyalahgunaan identitas masih kerap ditemukan.

"Karena kami memantau bahwa ada kadang-kadang satu NIK bisa 100 nomor dan ini rentan digunakan untuk kejahatan-kejahatan. Atau orang yang NIKnya dicuri untuk melakukan kejahatan. Lalu jadi dia diminta pertanggung jawaban terhadap kejahatan yang bukan dilakukan olehnya," tegas Meutya.

Dalam aturan terbaru ini, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dipadukan dengan data biometrik wajah saat melakukan registrasi. Sementara itu, Warga Negara Asing (WNA) menggunakan paspor atau izin tinggal.

Adapun pengguna di bawah usia 17 tahun diwajibkan menggunakan identitas serta data biometrik kepala keluarga.

Untuk menutup celah peredaran nomor tanpa identitas, pemerintah juga mewajibkan seluruh kartu perdana dijual dalam kondisi tidak aktif. Kartu SIM baru hanya dapat digunakan setelah proses registrasi biometrik berhasil diverifikasi.

Kebijakan ini sekaligus mengakhiri praktik lama di mana kartu SIM bisa langsung digunakan meski belum terdaftar, sebuah celah yang kerap dimanfaatkan pelaku penipuan, spam, dan kejahatan siber.

Selain itu, regulasi ini memberikan hak penuh kepada masyarakat atas data identitas mereka. Setiap warga kini berhak memeriksa seluruh nomor seluler yang terdaftar atas NIK-nya, memblokir nomor yang tidak dikenali atau digunakan tanpa izin, serta mengajukan pengaduan jika nomor tersebut terindikasi digunakan untuk tindak pidana.

Penyelenggara jasa telekomunikasi juga diwajibkan menyediakan fasilitas pengecekan nomor melalui aplikasi resmi, situs web, serta layanan SMS atau USSD.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan