Skip to main content
Hamburger Menu
Close
Edisi:
Navigasi ke edisi CNA lainnya di sini.

Iklan

Indonesia

Tekstil mendominasi, lebih dari 46 ribu pekerja di-PHK sejak Januari 2024

Provinsi Jawa Tengah menempati posisi pertama dengan kasus PHK terbanyak, diikuti oleh Jakarta dan Banten.

Tekstil mendominasi, lebih dari 46 ribu pekerja di-PHK sejak Januari 2024
Ilustrasi PHK (Pemkot Pekanbaru)
03 Sep 2024 04:23PM (Diperbarui: 04 Sep 2024 09:44AM)

JAKARTA: Tren pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia terus menunjukkan peningkatan sepanjang tahun 2024.

Hingga Agustus 2024, tercatat sebanyak 46.240 pekerja telah kehilangan pekerjaan mereka.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengakui bahwa angka PHK di Indonesia memang sedang melonjak tajam.

Meski begitu, ia berharap jumlah tenaga kerja yang terkena PHK hingga akhir tahun tidak melebihi angka yang tercatat pada tahun-tahun sebelumnya.

"Memang benar, tren PHK mengalami kenaikan. Namun, kita berharap angkanya tidak lebih tinggi dibandingkan tahun 2022-2023," tutur Ida dikutip Kumparan dalam Rapat Kerja di Komisi IX DPR pada Senin (2/9).

Adapun pada tahun 2023 jumlah pekerja yang terkena PHK mencapai 64.855 orang.

Menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa itu memaparkan bahwa sektor manufaktur, terutama industri tekstil, garmen, dan alas kaki, menjadi sektor yang paling banyak terdampak PHK tahun ini.

Salah satu faktor penyebabnya adalah kenaikan tarif cukai rokok.

"Saya beberapa kali bertemu dengan perusahaan, misalnya perusahaan rokok, dan memang kenaikan tarif cukai memberikan dampak signifikan," jelasnya.

Di sisi lain, sektor jasa menjadi yang paling banyak diminati sebagai penyedia lowongan kerja di tahun ini.

Provinsi Jawa Tengah menempati posisi pertama dengan kasus PHK terbanyak, disusul oleh DKI Jakarta dan Banten.

"Jawa Tengah banyak terdampak di sektor manufaktur, tekstil, garmen, dan alas kaki. Di DKI Jakarta, sektor jasa seperti restoran dan kafe mendominasi. Sementara Banten, lebih ke industri," terang Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri dilansir dari Tribunnews.

Ida, lebih jauh, mengutarakan banyak pekerja yang terkena PHK kini mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, pekerja yang memenuhi syarat juga dapat mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT).

JKP diharapkan bisa menjadi "penyelamat" bagi mereka yang terkena PHK, dengan menyediakan uang tunai sebesar 45 persen dari gaji terakhir selama tiga bulan pertama, dan 25 persen dari gaji terakhir pada tiga bulan berikutnya.

"Kami berupaya agar kelas menengah ini tidak turun kelas, bahkan sebaliknya, bisa naik kelas. Oleh karena itu, kami juga memiliki program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang diatur dalam Permenaker Nomor 4 tentang JHT," tambahnya.

Ida memastikan bahwa Kemnaker terus melakukan upaya mitigasi untuk mencegah lonjakan jumlah pekerja yang terkena PHK, termasuk melalui penyediaan lapangan pekerjaan baru.

Kemnaker beberapa waktu lalu menyelenggarakan bursa kerja nasional bertajuk "Naker Fest," yang menghadirkan 225 perusahaan dengan total 178 ribu lowongan kerja tersedia.

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan

Iklan