Skip to main content
Iklan

Indonesia

Taufik Hidayat dijerat tiga pasal, ancaman hukuman hingga 36 tahun penjara

Ancaman hukum terhadap Taufik, tersangka kasus penyiksaan dan penyekapan terhadap YTR, termasuk UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Taufik Hidayat dijerat tiga pasal, ancaman hukuman hingga 36 tahun penjara

Ilustrasi aksi penyekapan. (Foto: iStock/PeopleImages)

Penyidik Polda Jawa Barat menambah jerat hukum terhadap Taufik Hidayat, tersangka kasus penyiksaan dan penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR. Setelah menggelar perkara pada pekan lalu, polisi memasukkan pasal baru terkait tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), sehingga kini Taufik dijerat dengan tiga pasal berlapis.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan pada Senin (6/7) mengatakan gelar perkara dilakukan oleh Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Polda Jabar. Proses tersebut turut dihadiri pengawas internal, mulai dari Itwasda, Propam, Wassidik, hingga melibatkan Divkum.

Menurut Hendra, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk menangani perkara secara profesional sekaligus memperkuat penerapan pasal terhadap tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Taufik dipersangkakan dengan Pasal 451 tentang penyanderaan yang memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta Pasal 469 ayat (1) mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan perencanaan.

Polisi kemudian menambahkan unsur perencanaan dalam perkara tersebut sekaligus menerapkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Jadi, unsur perencanaannya kami tambahkan, sehingga harapan kami untuk memaksimalkan ancaman ini menjadi 12 tahun penjara. Ditambah kami masukkan konstruksi hukum baru tentang pasal 6 UU no 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual," ujarnya, dikutip dari Kompas.

"Penerapan pasal ini didasarkan pada keterangan saksi ahli, keterangan korban, serta hasil visum yang telah dilakukan," tuturnya. 

TERANCAM 36 TAHUN PENJARA

Dengan perkembangan itu, penyidik kini menjerat Taufik menggunakan tiga pasal sekaligus.

"Ini kabar bagus, bahwa Taufik Hidayat telah kita jerat dengan tiga pasal berlapis. Sebelumnya, Taufik Hidayat pernah kasus serupa dan divonis 1 tahun delapan bulan alias dia residivis yang bisa memberatkannya dari hukuman nanti," ujar Hendra.

Status Taufik sebagai residivis juga disebut berpotensi menjadi faktor yang memperberat hukuman apabila perkara ini telah memasuki tahap persidangan.

Hendra mengatakan ancaman pidana dari setiap pasal yang diterapkan bervariasi, mulai dari lima tahun hingga 12 tahun penjara. Jika diakumulasikan, ancaman hukuman terhadap Taufik dapat mencapai 36 tahun penjara.

Saat ini, berkas perkara Taufik masih belum dilimpahkan ke Kejaksaan. Penyidik masih melengkapi proses penyidikan setelah pelaksanaan gelar perkara.

"Saat ini kami masih dalam proses pelengkapan berkas perkara. Proses ini memerlukan waktu. Kami memastikan penyidikan dilakukan secara profesional. Kami juga masih akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap tersangka, termasuk kemungkinan penerapan pasal lain apabila memenuhi unsur. Kita doakan saja. Kami tidak bisa menentukan waktunya secara pasti, tetapi akan kami upayakan secepat mungkin," kata dia.

Dalam penyidikan kasus ini, polisi telah memeriksa sebanyak 31 saksi.

Taufik sebelumnya ditangkap oleh tim Resmob Polda Jabar setelah sempat masuk daftar buronan. Pria berusia 30 tahun itu menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus penyiksaan dan penyekapan terhadap YTR.

Berdasarkan hasil rekonstruksi yang dilakukan penyidik, aksi penyiksaan dan penyekapan tersebut berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni sejak 2024 hingga akhirnya terungkap pada 2026.

KORBAN BERANGSUR MEMBAIK

Sementara itu, kondisi YTR dilaporkan terus menunjukkan perkembangan positif setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Perempuan berusia 29 tahun itu kini sudah mulai dapat duduk dan beraktivitas, menurut keterangan dari Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian RSHS Bandung dr Fitra Hergyana.

"Alhamdulillah pasien saat ini sudah bisa duduk dan beraktivitas," ujarnya, dikutip dari CNN Indonesia.

Meski begitu, operasi rekonstruksi belum dapat dilakukan dalam waktu dekat karena tim medis masih berupaya menangani infeksi pada luka yang dialami korban.

"Ya setahap demi setahap. Lagipula kan operasi tak bisa dilaksanakan sekali melainkan perlu beberapa kali sambil melihat hasilnya. Pokoknya kami akan melakukan pemeriksaan secara komprehensif," katanya.

Fitra menjelaskan tim dokter akan terus memantau perkembangan kondisi korban sebelum menentukan tindakan medis berikutnya.

Direktur Utama RSHS Bandung Rachim Dinata Marsidi juga menyampaikan kondisi YTR terus membaik meski masih memerlukan pemantauan intensif.

"Ya, dia sudah bisa duduk dan beraktivitas. Kita akan terus memantau perkembangan kesehatannya. Mohon doanya," ujar Rachim.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ps(da)

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan