Skip to main content
Iklan

Indonesia

Alasan putusan dalam kasus TaniHub bikin investor modal ventura khawatir

Perusahaan modal ventura di Indonesia akan lebih enggan mengambil risiko setelah mantan eksekutif dua perusahaan investasi yang didukung pemerintah dihukum penjara atas keputusan mereka berinvestasi pada 'startup' di bidang teknologi pertanian yang akhirnya bangkrut.

Alasan putusan dalam kasus TaniHub bikin investor modal ventura khawatir

Donald Wihardja (kiri), mantan CEO MDI Ventures, dan Nicko Widjaja (kanan), mantan CEO BRI Ventures. (Foto: Instagram/@donaldwihardja; @nickowidjaja)

JAKARTA: Industri teknologi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menyaksikan sejumlah perusahaan rintisan (startup) yang sebelumnya dipandang sebagai bintang paling menjanjikan justru terpuruk. Berbagai perusahaan startup yang semula dipuji sebagai pelopor di bidangnya terseret dugaan penyimpangan keuangan, mengguncang kepercayaan terhadap salah satu ekosistem digital yang pernah dianggap paling menjanjikan di Asia Tenggara.

Kini, putusan pengadilan terkait runtuhnya sebuah perusahaan rintisan teknologi pertanian yang sebelumnya berkembang pesat membuka babak baru dalam perdebatan tersebut.

Pada 18 Juni, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada mantan Chief Executive Officer (CEO) TaniHub, Ivan Arie Sustiawan, serta tujuh tahun penjara kepada mantan Direktur Keuangan Edison Tobing. Keduanya dinilai menyebabkan kerugian negara sebesar US$25 juta (sekitar Rp446 miliar).

Pengadilan yang sama juga menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan CEO MDI Ventures Donald Wihardja dan dua tahun penjara kepada mantan Vice President of Investments MDI, Aldi Adrian Hartanto. Sementara itu, mantan CEO BRI Ventures Nicko Widjaja dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan mantan Chief Investment Officer William Gozali dihukum dua tahun penjara.

MDI Ventures merupakan anak usaha PT Telkom Indonesia yang menanamkan investasi sebesar US$20 juta di TaniHub. Adapun BRI Ventures adalah anak usaha PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang menginvestasikan US$5 juta ke perusahaan tersebut.

Majelis hakim menyatakan bahwa investasi yang gagal tersebut mengakibatkan kerugian negara.

"Para terdakwa menyetujui investasi (di TaniHub) tanpa audit independen dan tanpa menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyetujui proposal investasi (TaniHub)," kata Ketua Majelis Hakim Teddy Windiartono saat membacakan putusan.

William langsung mengajukan banding, sementara lima terdakwa lainnya masih mempertimbangkan langkah serupa. Di sisi lain, jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman sembilan hingga 12 tahun penjara bagi keenam terdakwa masih belum memutuskan apakah akan mengajukan banding.

Kasus ini memicu perdebatan di kalangan pelaku industri teknologi dan investasi di Indonesia. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah kerugian tersebut berasal dari keputusan bisnis di industri yang memang berisiko tinggi, atau merupakan akibat dari tindak pidana.

"Investor modal ventura asing sebenarnya sudah mulai berhati-hati terhadap Indonesia sejak kasus-kasus ini mencuat pada Desember 2024," kata Rama Mamuaya, konsultan ekosistem digital sekaligus Managing Partner DSX Ventures, kepada CNA.

"Kasus TaniHub menambah persoalan baru. Kasus ini mengonfirmasi bahwa modal yang berasal dari institusi terkait pemerintah bisa berujung pada persoalan hukum ketika startup yang didanai gagal."

Para pelaku industri dan pengamat memperingatkan bahwa dampaknya bisa meluas. Mereka memperkirakan para pengelola dana akan menjadi lebih konservatif dalam mengambil keputusan investasi. Mereka lebih memilih perusahaan yang telah matang dibandingkan startup berisiko tinggi yang sebenarnya berpotensi mendorong inovasi dan menciptakan lapangan kerja.

Mereka mendesak pemerintah segera menetapkan standar tata kelola investasi modal ventura yang jelas serta mempertegas batas antara risiko bisnis dan tindak pidana guna memulihkan kepercayaan investor.

Pusat pesanan nasional TaniHub Group di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, pada tahun 2021. (Foto: LinkedIn/TaniHub)

DAMPAK DARI KASUS TANIHUB

Sebelum runtuh, TaniHub dipandang sebagai pelopor sektor agritech Indonesia. Perusahaan rintisan ini menjanjikan solusi yang menghubungkan petani langsung dengan konsumen sekaligus memangkas peran tengkulak yang selama ini menentukan harga dan distribusi hasil pertanian.

Pada puncaknya di Mei 2021, valuasi perusahaan mencapai US$218 juta (sekitar Rp3,9 triliun), menurut platform data startup Dealroom.

Namun di balik pertumbuhan pesat tersebut, masalah keuangan mulai menumpuk.

Unit layanan pinjaman daring (peer-to-peer lending) dari TaniHub, TaniFund, mencatat rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) sebesar 63,9 persen pada 2023. Kondisi itu mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi kegiatan penyaluran dana pada April di tahun tersebut sebelum akhirnya mencabut izin usahanya pada Mei 2024.

Dokumen di persidangan kemudian mengungkap besarnya persoalan keuangan TaniHub.

Jaksa menyebut, perusahaan tersebut memiliki kredit macet senilai Rp693 miliar, mengalami kerugian operasional lebih dari Rp437 miliar, serta melebih-lebihkan pendapatan kepada investor sedikitnya Rp359 miliar.

Temuan tersebut praktis menghapus hampir seluruh nilai perusahaan.

Dalam persidangan, jaksa berpendapat, para eksekutif MDI Ventures dan BRI Ventures seharusnya dapat mengantisipasi masalah tersebut sebelum menyuntikkan dana ke TaniHub apabila mereka menjalankan proses uji tuntas (due diligence) secara memadai.

Namun, kuasa hukum para eksekutif modal ventura itu menegaskan bahwa klien mereka telah mengikuti prosedur investasi yang berlaku, dan tidak mungkin bisa menemukan persoalan yang memang disembunyikan dalam laporan keuangan perusahaan.

BRI Ventures merupakan salah satu investor awal TaniHub pada putaran pendanaan tahun 2020, sedangkan MDI Ventures bergabung pada putaran pendanaan berikutnya pada 2021.

Masalah hukum dan keuangan dapat menghabiskan nilai perusahaan rintisan. (Ilustrasi: iStock/sesame)

Nailul Huda, direktur ekonomi digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS), menyampaikan, proses due diligence sebaik apa pun tidak akan sepenuhnya menghilangkan risiko apabila pendiri perusahaan memberikan informasi keuangan yang keliru atau jika bisnis tersebut pada akhirnya gagal.

"Informasi mengenai startup biasanya sangat terbatas, terutama pada tahap awal. Kelangsungan hidup perusahaan masih sangat tidak pasti dan prospektus umumnya disusun berdasarkan kondisi yang ideal," ujarnya kepada CNA.

"Industri modal ventura adalah industri yang dibangun atas dasar kepercayaan. Anda bertaruh bahwa sekelompok orang yang nyaris tidak Anda kenal mampu membangun sesuatu yang belum pernah ada."

Mantan hakim tindak pidana korupsi sekaligus eks-komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, juga menyatakan bahwa ketidakpastian merupakan karakteristik yang melekat pada industri modal ventura.

"Dalam modal ventura, sebagian besar investasi tidak menghasilkan keuntungan yang signifikan. Kegagalan sejumlah perusahaan dalam portofolio bukanlah anomali, melainkan karakteristik struktural industri ini," tulis Alexander dalam pendapat hukum (amicus curiae) yang disampaikan kepada majelis hakim dalam perkara TaniHub pada 10 Juni.

Di Indonesia, amicus curiae—yang secara harfiah berarti "sahabat pengadilan"—umumnya diajukan oleh kalangan akademisi yang tidak memiliki keterkaitan dengan perkara untuk memberikan pandangan hukum atau keahlian yang relevan. Berbeda dengan di sejumlah negara lain, pendapat tersebut dapat disampaikan tanpa diminta dan dapat ditulis oleh siapa pun. Namun, hakim tidak berkewajiban menjadikannya sebagai pertimbangan dalam putusan.

Putusan pengadilan kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dukungan negara terhadap masa depan industri modal ventura, yang selama ini menjadi salah satu sumber pendanaan utama bagi ekosistem startup Indonesia.

"Kegagalan investasi dan keputusan bisnis seharusnya tidak dikriminalisasi kecuali terdapat indikasi adanya suap, konflik kepentingan, atau niat jahat lainnya," kata Huda.

"Selama belum ada batas yang jelas antara risiko bisnis dan tindak pidana, investor pasti akan berpikir dua kali sebelum menanamkan modal, terutama di sektor berisiko tinggi seperti startup teknologi."

Para pengamat menilai, vonis terhadap Donald Wihardja dan Nicko Widjaja menimbulkan kekhawatiran di kalangan industri modal ventura serta membuat sebagian investor mempertimbangkan kembali investasi mereka di Indonesia

"Sejumlah family office dan perusahaan modal ventura regional diam-diam mulai mengurangi alokasi investasi mereka ke Indonesia untuk periode 2025–2026," kata Rama Mamuaya. Family office merupakan perusahaan swasta yang mengelola kekayaan satu atau beberapa keluarga.

Menurut Rama, putusan tersebut juga akan memengaruhi kemampuan perusahaan modal ventura milik negara dalam menarik talenta terbaik.

"Para profesional modal ventura terbaik di Indonesia akan berpikir dua kali sebelum bergabung dengan perusahaan modal ventura BUMN, karena profil risiko politik dan hukumnya kini menjadi jauh lebih tinggi."

Indonesia sedikitnya memiliki lima perusahaan modal ventura yang didukung badan usaha milik negara (BUMN), termasuk Mandiri Capital Indonesia (Bank Mandiri), BNI Ventures (Bank Negara Indonesia), dan Telkomsel Mitra Inovasi (Telkomsel).

Secara kolektif, perusahaan-perusahaan tersebut telah berinvestasi di ratusan perusahaan rintisan dalam satu dekade terakhir.

Meski sebagian startup berkembang menjadi perusahaan yang menguntungkan dan stabil, sebagian lainnya mengalami masalah keuangan, termasuk perusahaan teknologi finansial Investree yang kini telah berhenti beroperasi. Pendiri sekaligus mantan CEO Investree, Adrian Gunadi, saat ini tengah diselidiki atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Didirikan pada 2015, Investree memperoleh pendanaan hampir US$280  juta (sekitar Rp5 triliun) dari investor domestik maupun internasional, termasuk Mandiri Capital Indonesia dan BRI Ventures.

MDI Ventures dan Mandiri Capital juga berinvestasi di perusahaan teknologi finansial KoinWorks, yang kini terseret dugaan skandal pinjaman senilai Rp600 miliar dari Bank Rakyat Indonesia.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menuduh tiga eksekutif KoinWorks bersama seorang debitur membuat dokumen palsu yang digunakan sebagai agunan pinjaman BRI tersebut.

Keempat tersangka dijerat dengan tuduhan memperkaya diri secara melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana—pasal yang sama dengan yang digunakan dalam perkara TaniHub.

Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia (Amvesindo), yang menaungi BRI Ventures dan MDI Ventures sebagai anggota, kini mendorong dialog dengan Kejaksaan Agung, OJK, serta kementerian terkait guna menyusun pedoman yang lebih jelas mengenai standar tata kelola investasi Corporate Venture Capital (CVC), khususnya yang melibatkan aset negara.

"Kejelasan regulasi merupakan prasyarat agar pelaku industri memiliki kepercayaan diri untuk mengambil risiko secara bertanggung jawab. Tanpa kepastian hukum yang memadai, kita berisiko kehilangan talenta terbaik yang mengelola dana modal ventura nasional, dan kerugian itu akan jauh lebih besar dibandingkan kegagalan satu investasi saja," kata Amvesindo, seperti dikutip Katadata pada 29 Mei 2026.

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kedua dari kiri) meresmikan pusat pemenuhan nasional TaniHub Group di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, pada April 2021. (Foto: LinkedIn/TaniHub)

SEKTOR TEKNOLOGI BUTUH KEPASTIAN HUKUM

Bahkan sebelum skandal yang melibatkan TaniHub, Investree, dan KoinWorks mencuat, sektor teknologi Indonesia sebenarnya telah lebih dulu menghadapi periode perlambatan berkepanjangan atau tech winter, yang ditandai dengan melambatnya aktivitas bisnis, menurunnya pendanaan modal ventura, serta gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Berdasarkan data platform startup Tracxn, perusahaan teknologi di Indonesia hanya berhasil menghimpun pendanaan sebesar US$213 juta sepanjang 2025. Angka tersebut merosot 85 persen dibandingkan puncaknya pada 2023 yang mencapai US$1,4 miliar.

Para pengamat menilai, skandal dugaan penipuan dan proses hukum terhadap para eksekutif modal ventura berpotensi memperdalam perlambatan tersebut karena investor akan menjadi semakin selektif dalam menanamkan modal.

"Investor masih akan mencari peluang investasi di Indonesia, tetapi mereka kemungkinan tidak akan seaktif sebelumnya. Kasus-kasus ini menambah sentimen negatif di tengah kondisi yang memang sudah sulit," kata Jon Russell, konsultan Perusahaan rintisan sekaligus editor buletin Asia Tech Review, kepada CNA.

Dampaknya diperkirakan akan lebih besar bagi perusahaan modal ventura yang didukung pemerintah.

"Seluruh proses investasi dan tata kelola mereka kini akan berada di bawah sorotan. Mereka akan menjadi lebih berhati-hati, tetapi belum tentu dengan cara yang tepat," ujar Rama Mamuaya dari DSX Ventures.

"Risikonya adalah mereka menjadi terlalu dibebani pertimbangan hukum, bergerak lebih lambat, dan semakin enggan mengambil risiko. Akibatnya, mereka bisa kehilangan peluang investasi dan tidak lagi mendukung startup tahap awal sebagaimana seharusnya dilakukan (perusahaan modal ventura)."

Meski demikian, sejumlah pengamat menilai tantangan yang dihadapi industri saat ini juga dapat menjadi momentum untuk melakukan pembenahan.

Mereka berpendapat, runtuhnya sejumlah perusahaan rintisan besar telah membuka kelemahan dalam aspek tata kelola, pengawasan keuangan, dan proses due diligence.

Ke depan, investor diperkirakan akan melakukan pemeriksaan yang lebih ketat terhadap perusahaan, sementara para pendiri perusahaan rintisan perlu mengalihkan fokus dari sekadar mengejar valuasi tinggi menuju pembangunan bisnis yang berkelanjutan.

"Kini para pengelola dana, pendiri startup, dan pemangku kepentingan lainnya semakin menyadari pentingnya mekanisme checks and balances, termasuk due diligence yang lebih mendalam, pengawasan dewan yang lebih kuat, audit independen, serta tata kelola perusahaan yang baik," tutur Huda dari CELIOS.

Namun, para pakar mengingatkan bahwa penguatan tata kelola saja tidak cukup untuk memulihkan kepercayaan investor. Indonesia juga perlu memberikan batas yang lebih tegas antara risiko bisnis yang sah dan tindak pidana.

"Indonesia masih membutuhkan startup. Masih terdapat kesenjangan besar di sektor jasa keuangan, layanan kesehatan, pendidikan, logistik, dan produktivitas yang dapat diatasi melalui inovasi startup," ujar Russell.

Rama Mamuaya menambahkan, para pelaku industri membutuhkan kepastian hukum yang lebih kuat.

"Ketika para pengelola dana negara mulai menghitung risiko hukum pribadi sebelum mengambil setiap keputusan investasi, mereka akan berhenti membuat keputusan-keputusan penting. Masalah ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan memperketat daftar pemeriksaan due diligence," katanya.

"Sampai sistem hukum mampu menarik batas yang jelas antara risiko bisnis dan tindak pidana, modal terbaik di Indonesia akan memilih menunggu hingga situasinya lebih jelas."

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: CNA/ar(ps)

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan