Skip to main content
Iklan

Indonesia

Tanggapi Gubernur Dedi Mulyadi, MUI tegaskan vasektomi haram

Vasektomi haram kecuali jika terdapat alasan syar’i, seperti kedaruratan medis.

Tanggapi Gubernur Dedi Mulyadi, MUI tegaskan vasektomi haram
Ilustrasi konsultasi mengenai kesehatan reproduksi pria (iStock)

BANDUNG: Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak keras wacana menjadikan vasektomi sebagai syarat untuk menerima bantuan sosial (bansos).

MUI menyatakan bahwa tindakan tersebut haram secara hukum Islam, terutama jika bertujuan untuk melakukan pemandulan permanen.

Pernyataan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap usulan kontroversial dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menyarankan agar vasektomi diterapkan sebagai prasyarat bagi warga yang ingin mengakses bansos dan beasiswa pendidikan.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa hukum vasektomi telah dibahas dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-IV pada tahun 2012.

Dalam fatwa tersebut, dijelaskan bahwa vasektomi pada dasarnya haram kecuali jika terdapat alasan syar’i, seperti kondisi medis yang mendesak.

“Vasektomi haram dilakukan kecuali karena alasan syar’i, seperti adanya penyakit atau kondisi kedaruratan medis yang dibuktikan dengan pendapat dokter,” bunyi pernyataan Ni’am melalui keterangan tertulis di situs resmi MUI, Jumat (2/5).

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Abdul Muiz Ali, turut menambahkan bahwa prosedur vasektomi hanya dibolehkan jika memenuhi lima kriteria ketat.

Pertama, prosedur tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

Kedua, tidak menimbulkan kemandulan permanen. Ketiga, terdapat jaminan medis bahwa fungsi reproduksi pria dapat dipulihkan melalui prosedur rekanalisasi.

“Syarat keempat, vasektomi tidak boleh menimbulkan mudarat bagi pelakunya. Kelima, tidak boleh dijadikan bagian dari program kontrasepsi mantap secara massal,” jelas Muiz.

MUI juga mengingatkan pemerintah agar tidak mengampanyekan vasektomi secara terbuka dan luas.

Selain menyalahi prinsip syariat, pendekatan tersebut dinilai tidak transparan karena mengabaikan biaya tinggi dan potensi kegagalan dari prosedur rekanalisasi.

Sebelumnya, Gubernur Dedi Mulyadi menyampaikan alasan di balik usulannya. Menurutnya, banyak keluarga prasejahtera harus menjalani operasi caesar saat melahirkan, yang bisa menelan biaya hingga Rp25 juta.

Ia juga menekankan pentingnya peran laki-laki dalam tanggung jawab reproduksi.

“Perempuan jangan terus menerus dibebani. Laki-laki juga harus ambil peran dalam perencanaan keluarga, karena mereka sering menjadi penyebab kehamilan yang tidak direncanakan,” ujar Dedi.

Sekretaris MUI Jabar, KH Rafani Akhyar, memperingatkan bahwa jika kebijakan tetap dijalankan, berarti Gubernur Dedi Mulyadi telah menghiraukan fatwa MUI Jabar.

Apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, hal itu di luar tanggung jawab MUI Jabar.

“Kalau tetap dilakukan, berarti mengabaikan fatwa. Dan jika timbul dampak negatif, itu bukan tanggung jawab MUI Jabar,” tegas Rafani.

Ia juga mendorong pemerintah untuk mencari alternatif kebijakan keluarga berencana (KB) yang sesuai dengan syariat dan hukum yang berlaku.

Sebagai informasi, vasektomi merupakan metode kontrasepsi permanen untuk pria, dengan cara memotong atau menyumbat saluran sperma (vas deferens), sehingga sperma tidak keluar bersama air mani saat ejakulasi.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan