Skip to main content
Hamburger Menu
Close
Edisi:
Navigasi ke edisi CNA lainnya di sini.
Iklan

Indonesia

Tak perlu BPJS, Menkes serukan warga Cek Kesehatan Gratis supaya panjang umur

Warga dapat menjalani pemeriksaan kesehatan pada bulan ulang tahunnya, dengan masa berlaku hingga 30 hari setelah tanggal ulang tahun.

Tak perlu BPJS, Menkes serukan warga Cek Kesehatan Gratis supaya panjang umur
Ilustrasi Cek Kesehatan (Pexels)

JAKARTA: Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (BGS) menghimbau agar warga mengikuti program Cek Kesehatan Gratis yang akan dimulai bulan Februari 2025.

Budi Gunadi mengungkapkan bahwa sebagian besar kematian di Indonesia disebabkan oleh penyakit yang sebenarnya dapat dicegah yaitu jantung, diabetes, dan stroke.

Sebagai langkah antisipasi, Cek Kesehatan Gratis akan membantu mendeteksi dini gangguan kesehatan tersebut sehingga dapat segera ditangani.

"Jika kita rutin mengukur gula darah, kolesterol, dan lemak darah setahun sekali, Insya Allah, umur kita bisa mencapai 74 tahun," ucap Menkes dikutip detikHealth, Rabu (22/1).

Namun, data Kementerian Kesehatan menunjukkan masih banyak masyarakat yang belum menyadari pentingnya pemeriksaan kesehatan.

Sebanyak 62 persen warga Indonesia belum pernah memeriksa gula darah, 60 persen tidak memeriksa kolesterol, dan 30 persen tidak pernah mengukur tekanan darah.

Padahal, pemeriksaan ini sangat penting untuk mendeteksi dini berbagai penyakit yang sering kali berkembang tanpa disadari.

Dengan deteksi dini, pengobatan dapat dilakukan lebih awal, mengurangi risiko komplikasi, serta meningkatkan kualitas hidup.

Menkes menegaskan bahwa pemeriksaan ini gratis dan dapat diakses seluruh warga Indonesia tanpa harus memiliki BPJS Kesehatan.

"Untuk screening ini, tidak perlu BPJS. Program ini gratis diberikan oleh Bapak Presiden Prabowo untuk 280 juta warga negara Indonesia," sebutnya.

Masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi Satu Sehat dan mengikuti petunjuk di dalamnya untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Jika hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya kondisi yang memerlukan penanganan lebih lanjut, barulah BPJS Kesehatan digunakan.

"Kalau hasilnya berat, lanjut pakai BPJS. Kalau tidak punya BPJS, bisa membuat BPJS atau membayar secara mandiri," tambah Menkes.

Warga dapat menjalani pemeriksaan kesehatan pada bulan ulang tahunnya, dengan masa berlaku hingga 30 hari setelah tanggal ulang tahun.

Bagi yang berulang tahun pada Januari, Februari, dan Maret, masa pemeriksaan diperpanjang hingga 30 April 2025.

Cek kesehatan dapat dilakukan di puskesmas, klinik pratama, serta tempat praktik tenaga medis dan kesehatan lainnya.

Ikuti Kuis CNA Memahami Asia dengan bergabung di saluran WhatsApp CNA Indonesia. Menangkan iPhone 15 serta hadiah menarik lainnya.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan