Tak perlu antre lagi, perpanjang SIM STNK kini bisa lewat aplikasi digital SINAR dan SIGNAL
Surat Izin Mengemudi akan diantar langsung ke rumah melalui layanan pos.
JAKARTA: Korlantas Polri menghadirkan terobosan baru di bidang layanan publik dengan meluncurkan dua aplikasi digital yang memudahkan masyarakat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa perlu antre.
Aplikasi bernama SINAR (SIM Nasional Presisi) dan SIGNAL (Samsat Digital Nasional) ini diharapkan menjadi solusi praktis dan efisien bagi pemilik kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menyebut peluncuran aplikasi digital tersebut merupakan bagian dari langkah reformasi Polri untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Revitalisasi Ditregident merupakan bagian dari reformasi pelayanan Polri. Kami ingin menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah diakses, efisien, dan bebas pungli,” ujarnya dikutip dari CNN Indonesia, Senin (10/11).
Adapun SINAR dan SIGNAL dapat diakses dengan mendownload aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore untuk Android dan Appstore untuk iOS.
EKOSISTEM LAYANAN DIGITAL POLRI
Melalui aplikasi SINAR, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C sepenuhnya secara daring tanpa harus datang ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).
Mulai dari proses pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, hingga pembayaran dapat dilakukan secara digital. Setelah semua tahap selesai, SIM akan diantar langsung ke rumah melalui layanan pos.
Sementara itu, aplikasi SIGNAL memungkinkan pemilik kendaraan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara online. Sistem Signal sudah terintegrasi dengan Jasa Raharja dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di seluruh provinsi, sehingga wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat.
“Selain menghemat waktu, sistem digital juga mengurangi potensi penyimpangan karena seluruh proses terekam dan dapat diawasi secara transparan,” jelas Brigjen Wibowo.
Tak berhenti di situ, Korlantas Polri juga sedang mengembangkan E-BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik) serta Digital ID Regident, yang akan menjadi bagian dari ekosistem layanan digital Polri terintegrasi.
“Kami ingin seluruh layanan regident terhubung dalam satu sistem digital Polri. Dengan integrasi data dan pemanfaatan teknologi AI, kami bisa meningkatkan validasi, akurasi, dan kecepatan pelayanan publik di bidang lalu lintas,” tutur Wibowo.
Melalui penerapan sistem digital ini, Korlantas berharap masyarakat dapat mengurus dokumen kendaraan dengan lebih mudah, cepat, dan aman, sekaligus mendorong tata kelola kepolisian yang transparan dan bebas pungutan liar.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.