Tak cuma doyan pinjol, utang Paylater warga Indonesia tembus Rp26,37 triliun
Risiko kredit macet karena ketidakmampuan pengguna dalam membayar cicilan menjadi perhatian utama.
JAKARTA: Masyarakat Indonesia menunjukkan minat yang semakin meningkat terhadap penggunaan fasilitas finansial modern, seperti pinjaman online (pinjol) dan sistem pembayaran Buy Now Pay Later (BNPL).
Layanan paylater ini menawarkan fleksibilitas dan kemudahan bagi konsumen dalam memenuhi kebutuhan mereka.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa utang warga Indonesia yang memanfaatkan layanan BNPL telah mencapai Rp 26,37 triliun per Agustus 2024.
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya (OJK), Agusman, menyatakan, "Untuk pembiayaan Buy Now Pay Later oleh perusahaan pembiayaan (multifinance), pertumbuhan pembiayaan meningkat sebesar 89,20 persen secara tahunan (year on year) menjadi Rp 7,99 triliun," dilansir dari Kumparan pada Rabu (2/10).
Meskipun terjadi peningkatan dalam pembiayaan Paylater, rasio pembiayaan macet atau Non Performing Financing (NPF) gross tetap terjaga di level 2,52 persen, membaik dibandingkan bulan Juli yang tercatat 2,82 persen.
Pertumbuhan pesat layanan paylater ini, terutama di tengah penurunan daya beli masyarakat akibat kenaikan harga barang dan jasa, menghadirkan tantangan tersendiri bagi lembaga keuangan.
Risiko kredit macet karena ketidakmampuan pengguna dalam membayar cicilan menjadi perhatian utama.
Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang risiko dan manfaat layanan ini, pemerintah terus mengkampanyekan literasi keuangan.
Terkait dengan regulasi BNPL, Agusman mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan kajian mengenai persyaratan bagi perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL, termasuk kepemilikan sistem informasi, perlindungan data pribadi, rekam jejak audit, sistem pengamanan, akses dan penggunaan data pribadi, kerja sama dengan pihak lain, serta manajemen risiko.
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini