Skip to main content
Hamburger Menu
Close
Edisi:
Navigasi ke edisi CNA lainnya di sini.
Iklan

Indonesia

Tabrak mahasiswa UGM Argo Achfandi hingga tewas, bagaimana nasib Christiano Tarigan, sopir BMW maut?

Investigasi awal polisi menunjukkan bahwa hilangnya konsentrasi Christiano yang diduga kelelahan menjadi penyebab utama kecelakaan maut itu.

Tabrak mahasiswa UGM Argo Achfandi hingga tewas, bagaimana nasib Christiano Tarigan, sopir BMW maut?
Polresta Sleman menampilkan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, pengemudi BMW maut yang menabrak Argo Ericko Achfandi hingga tewas. (Dok Polresta Sleman)

YOGYAKARTA: Polisi menahan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) yang mengendarai mobil BMW dan menabrak mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi, hingga tewas di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman, pada Sabtu (24/5) dini hari.

Christiano, yang tercatat sebagai mahasiswa program International Undergraduate Program (IUP) Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, dijerat Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta,” ucap Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, dilansir dari Kumparan Rabu (28/5).

KRONOLOGI KECELAKAAN MAUT

Menurut penjelasan polisi, kecelakaan bermula saat Argo yang mengendarai motor Honda Vario melaju dari arah selatan ke utara, di lajur kiri.

Menjelang TKP, korban bermaksud putar arah ke selatan di simpang tiga Dusun Sedan.

Pada saat bersamaan, mobil BMW bernomor polisi B 1442 NAC yang dikemudikan Christiano melaju di jalur kanan dari arah yang sama.

“Karena jarak sudah dekat dan pengemudi BMW tak menguasai laju kendaraan, maka terjadi tabrakan. Motor terpental, dan BMW oleng hingga menabrak mobil Honda CR-V yang sedang parkir di sisi timur jalan,” jelas Edy.

Investigasi awal polisi menunjukkan bahwa hilangnya konsentrasi menjadi faktor utama kecelakaan. Hari itu, Christiano menjalani aktivitas padat sejak pagi.

“Pagi kuliah pukul 07.00–08.00 WIB, lalu bersepeda, lanjut olahraga padel. Aktivitas penuh dari pagi hingga malam,” kata Edy.

Christiano juga mengaku kepada polisi bahwa ia tidak membunyikan klakson dan tidak melakukan pengereman sebelum tabrakan terjadi. Rem baru diinjak setelah menabrak motor.

“Ini menunjukkan konsentrasi yang terganggu. Bahkan kendaraan sempat melewati marka jalan dan condong ke kanan,” imbuhnya.

Meski Christiano mengklaim berkendara dalam kecepatan 50–60 km/jam, polisi menyebutkan bahwa batas kecepatan di Jalan Palagan hanya 40 km/jam. Investigasi teknis masih dilakukan untuk memastikan kecepatan sesungguhnya berdasarkan kondisi kendaraan.

“Pengakuan tersangka kami verifikasi. Jalan tersebut memang memiliki marka putus di jalur kanan yang hanya boleh digunakan untuk mendahului jika benar-benar aman,” tegas Edy.

Christiano kini resmi berstatus tersangka dan telah ditahan oleh pihak kepolisian. Penyidikan lebih lanjut dilakukan untuk menilai sejauh mana unsur kelalaian yang menyebabkan kematian korban.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan