Skip to main content
Iklan

Indonesia

Syarat utang UMKM yang bisa dihapus berdasarkan peraturan baru Prabowo

Presiden Prabowo Subianto meneken PP soal penghapusan utang macet UMKM dan pelaku industri pertanian, perikanan dan perkebunan.

Syarat utang UMKM yang bisa dihapus berdasarkan peraturan baru Prabowo
Presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto: CNA/Danang Wisanggeni)
06 Nov 2024 10:17AM (Diperbarui: 06 Nov 2024 11:20AM)

JAKARTA: Presiden Prabowo Subianto telah resmi meneken peraturan presiden yang menghapuskan utang macet di masa lalu UMKM, petani dan nelayan di Indonesia. Namun, tidak semua UMKM yang memiliki utang macet layak mendapatkan penghapusan utang, ada persyaratannya.

PP nomor 47 tahun 2024 itu ditandatangani pada Selasa, 5 November 2024, oleh Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta. Prabowo mengatakan, PP itu adalah aspirasi dari kelompok tani hingga UMKM.

Dengan PP ini, kata Prabowo, dia berharap dapat membantu rakyat, khususnya para UMKM, petani, dan nelayan yang merupakan produsen pangan.

"Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara," kata Prabowo dikutip Antara.

SYARAT PENGHAPUSAN UTANG

Persyaratan untuk penghapusan utang macet akan dirinci dalam aturan di kementerian atau lembaga terkait. Namun Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memberikan bocoran persyaratan tersebut.

Syarat utama dalam penghapusan utang itu adalah pelaku UMKM atau petani adalah nasabah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang memang tidak memiliki kemampuan sama sekali untuk membayar. 

Bank Himbara terdiri dari empat bank besar milik pemerintah Indonesia, yaitu Mandiri, BRI, BNI dan BTN.

"Diberikan sebuah penghapusan utang-piutang, yang di mana kalau tadi ditanyakan, banknya dimana, yang notabene adalah bank BUMN kita, Himbara," kata Maman.

Penghapusan utang, lanjut Maman, berlaku nominal pinjaman maksimal, yaitu Rp500 juta untuk kategori usaha dan Rp300 juta untuk kategori perorangan.

Syarat lain penghapusan utang adalah pelaku UMKM di sektor pertanian, perikanan dan perkebunan yang terkena permasalahan, misalnya gempa bumi, bencana alam, dan pandemi COVID-19.

Selain itu, penghapusan juga berlaku bagi nasabah yang tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar utang dalam rentang waktu kurang lebih 10 tahun. 

📢 Ikuti kuis CNA Memahami Asia eksklusif di saluran WhatsApp CNA Indonesia. Ayo uji wawasanmu dan raih hadiah menariknya!

Jangan lupa, terus pantau saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk mendapatkan tautan kuisnya 👀

🔗 Cek info selengkapnya di sini: https://cna.asia/4dHRT3V

Source: Others/da

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan