Skip to main content
Hamburger Menu
Close
Edisi:
Navigasi ke edisi CNA lainnya di sini.

Iklan

Indonesia

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara

SYL menyalahgunakan kekuasaannya sebagai menteri dengan melakukan pemerasan terhadap anak buah dan menggunakan uang hasil peras untuk kepentingan keluarganya.

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Kementerian Pertanian)

JAKARTA: Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara.

Hakim juga memerintahkan SYL untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta, yang jika tidak dibayar, akan digantikan dengan hukuman kurungan selama 4 bulan.

Selain itu, SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah uang hasil perasan yang diterimanya, yakni Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu. Apabila harta benda SYL tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan hukuman kurungan.

Sebelumnya, politisi Partai Nasdem ini dituntut jaksa 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, dikutip detikNews, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11 Juli).

Hakim menyatakan SYL terbukti bersalah memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

SYL menyalahgunakan kekuasaannya sebagai menteri dengan memaksa pemberian uang dan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan keluarganya.

Total uang yang dinikmatinya beserta anggota keluarganya mencapai angka fantastis Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.

SYL memberikan perintah kepada mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertanian Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto, untuk mengumpulkan uang.

Dalam perintahnya, SYL meminta jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan di Kementerian.

Bukan hanya itu, politisi berusia 69 tahun ini mengancam akan memindahtugaskan atau me-non-job-kan anak buahnya jika menolak melakukan perintahnya.

Hakim menyatakan tidak sependapat dengan pleidoi SYL. Hakim menilai berbagai dalih SYL dan tim pengacaranya terkait pemberian mobil untuk anak SYL, perekrutan cucu SYL sebagai honorer Kementan, hingga pembayaran biaya umrah, bertentangan dengan fakta dalam persidangan.

Dalam pertimbangannya, diberitakan Kompas.com, hakim memaparkan beberapa hal yang memberatkan putusan, yaitu SYL dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan sebagai penyelenggara negara, yaitu Menteri Pertanian, tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.

SYL juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah usia SYL yang sudah lanjut, sekitar 69 tahun, belum pernah dihukum sebelumnya, dan telah memberikan kontribusi positif sebagai Menteri Pertanian terhadap negara dalam penanganan krisis pangan saat pandemi COVID-19.

Selain itu, SYL banyak menerima penghargaan dari Pemerintah RI atas hasil kerjanya dan bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan.

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan

Iklan