Survei Pilgub Sumut: Bobby teratas ungguli Edy, Ahok, dan Ijeck
Hasil survei mendapati ada kaitan antara kepuasan terhadap Presiden Jokowi dan elektabilitas menantunya Bobby Nasution.
MEDAN: Wali Kota Medan Bobby Nasution unggul menurut hasil survei Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Utara (Sumut) 2024 oleh Vote Institute.
Survei ini melibatkan 1.800 responden di 33 Kabupaten/kota di provinsi itu.
Dari hasil paparan yang dikutip CNN Indonesia, Rabu (29 Mei), menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu unggul secara popularitas dan elektabilitas dari calon lawan-lawannya.
Popularitas politisi berusia 32 tahun itu menurut top of minds dari responden adalah 21,4 persen.
Gubernur sebelumnya Edy Rahmayadi berada di urutan kedua dengan 13,7 persen disusul mantan wakil Edy, Musa Rajeksah atau yang akrab dipanggil Ijeck dengan 3,9 persen.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama yang digadang-gadang maju memiliki popularitas 3,8 persen.
Secara elektabilitas, Bobby juga teratas dengan 35,2 persen. Suami Kahiyang Ayu itu memimpin dengan jarak lebih dari 10 poin dari Edy yang meraih 23,1 persen.
Ahok berada di urutan ketiga dengan 13,1 persen diikuti Ijeck dengan 7,8 persen.
Hasil survei juga mendapati 27,5 persen responden mengingat Bobby sebagai Wali Kota Medan, dan 23,3 persen mengaitkannya dengan sosok mertuanya.
"Hal yang bisa dijelaskan dari survei bahwa ada kaitan antara kepuasan terhadap Jokowi dan elektabilitas Bobby Nasution. Sebanyak 76 persen pemilih Bobby Nasution adalah orang-orang yang puas dengan kinerja Jokowi," papar Peneliti Vote Institute Farida Hanim.
Farida juga menambahkan bahwa Bobby mendapat dukungan yang signifikan dari pemilih muda.
"Pemilih muda memang cenderung memilih Bobby. Ada kecenderungan bahwa persentase pemilih Bobby Nasution menurun pada mereka yang berusia 55 tahun ke atas," pungkas Hanim.
Keempat nama di atas sejauh ini adalah yang paling sering disebut-sebut sebagai calon kuat untuk menjadi orang nomor satu Sumut.
Golkar dan PDIP masing-masing dengan 22 dan 21 kursi dapat mencalonkan kandidat mereka tanpa harus berkoalisi.
Secara aturan, untuk mengusung calon gubernur dan wakilnya, parpol harus memiliki 20 persen dari total 100 kursi DPRD Sumut.