Surabaya terapkan parkir digital mulai 2026, ini alasan dan sasarannya
Kebijakan akan dimulai di tempat usaha yang memungut pajak parkir, dilanjutkan area tepi jalan umum (TJU).
SURABAYA: Pemerintah Kota Surabaya mulai memberlakukan sistem parkir digital secara bertahap mulai Januari 2026.
Model pembayaran nontunai ini menggunakan kartu uang elektronik prabayar seperti e-toll atau e-money.
Kebijakan diterapkan pertama pada tempat usaha yang memungut pajak parkir, dilanjutkan area tepi jalan umum (TJU).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa seluruh pengusaha yang memungut pajak parkir wajib mengubah sistem lama mereka menjadi digital.
"Kami telah menyampaikan instruksi kepada seluruh pengusaha yang memungut pajak parkir di tempat usahanya, bahwa sistem parkir mereka harus beralih menggunakan digitalisasi," ujar Eri, dikutip dari laman Pemkot Surabaya, Selasa (9/12).
Aturan ini berlaku untuk semua jenis usaha. Bagi usaha baru, penggunaan sistem parkir digital menjadi syarat izin. Usaha lama yang telah membayar pajak parkir diwajibkan segera migrasi ke sistem baru.
Eri menjelaskan bahwa digitalisasi parkir memberikan dua opsi bagi pengelola.
“Sistem parkir digital ini terbagi menjadi dua opsi, yakni penggunaan palang otomatis atau penerapan pembayaran nontunai melalui kartu uang elektronik prabayar, dengan memanfaatkan kartu e-toll atau e-money,” terangnya.
TRANSPARANSI PENDAPATAN JADI ALASAN UTAMA
Wali kota menilai sistem baru ini penting untuk menciptakan transparansi pendapatan parkir harian. Ia menyinggung adanya perselisihan antara pemilik usaha dan juru parkir (jukir) selama ini akibat ketidakjelasan jumlah pemasukan.
Pengalaman Pemkot Surabaya sebelumnya dengan penerapan QRIS menjadi dasar perumusan strategi baru yang lebih bertahap.
"Dulu kita sudah coba dengan QRIS, tapi responnya (masyarakat) masak (bayar) Rp5.000 saja (QRIS), (mending) bayar cash. Akhirnya, kami memutuskan untuk memulai implementasi nontunai secara bertahap, dan fokus pada sektor pajak parkir, dengan mengandalkan sistem e-toll," jelasnya.
Untuk menyiapkan infrastruktur pembayaran, Pemkot Surabaya menggandeng perbankan, terutama Bank Mandiri, sebagai mitra penyedia perangkat digital.
Eri juga menyampaikan bahwa sanksi akan diberlakukan tidak hanya bagi operator yang tidak menjalankan aturan, tetapi juga pengguna yang menolak membayar secara digital.
"Saya meminta kerja sama dan pengertian dari warga Surabaya. Jika sistem non-tunai sudah diterapkan, warga yang menolak membayar secara non-tunai akan dikenakan denda. Kita tidak boleh saling menyalahkan, jangan sampai operator disalahkan karena tidak digital, padahal warga sendiri yang menolak, beralasan tidak bawa kartu, bayar cash saja,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa dukungan aktif masyarakat menentukan keberhasilan digitalisasi sistem parkir.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.