Suka ngutang? Gen Z dan milenial dominasi kredit macet pinjol, tembus 37,17%
58,72 persen atau sekitar 132,78 juta rekening penerima pinjaman online aktif berasal dari kelompok usia 19-34 tahun.
JAKARTA: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa Generasi Z (Gen Z) dan milenial menjadi penyumbang terbesar kredit macet di sektor pinjaman online (pinjol).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya OJK, Agusman, dikutip TV One akhir pekan lalu, menyatakan bahwa kelompok usia 19 hingga 34 tahun menjadi penyebab utama tingkat wanprestasi pembayaran lebih dari 90 hari (TWP90) pada Juli 2024, dengan angka mencapai 37,17 persen.
"Dari data yang kami miliki pada Juli 2024, porsi wanprestasi 90 hari atau TWP90 untuk Gen Z dan Milenial dalam rentang usia 19 hingga 34 tahun mencapai angka signifikan," papar Agusman.
Memang, generasi muda Indonesia bisa dikatakan sangat aktif meminjam dari pinjol.
Berdasarkan data Statistik Fintech Lending OJK tahun 2023, kelompok usia 19-34 tahun menjadi kontributor terbesar dalam aktivitas pinjol, dengan 58,72 persen atau sekitar 132,78 juta rekening penerima pinjaman aktif berasal dari generasi muda.
Secara keseluruhan, Agusman melaporkan bahwa angka TWP90 di perusahaan pinjol atau peer-to-peer (P2P) lending mencapai 2,53 persen pada Juli 2024.
Angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan dengan posisi Juni 2024 yang berada di 2,79 persen.
Meski demikian, sektor P2P lending tetap menunjukkan pertumbuhan yang kuat.
Pembiayaan outstanding meningkat sebesar 23,97 persen secara tahunan (year-on-year), mencapai Rp69,39 triliun pada Juli 2024.
Agusman menekankan bahwa OJK terus berupaya memitigasi risiko kredit macet di pinjol, salah satunya dengan menyediakan peringatan khusus kepada calon peminjam melalui situs web dan aplikasi resmi pinjol.
Peringatan ini ditujukan kepada konsumen, terutama dari kalangan Gen Z dan Milenial, yang berniat memanfaatkan layanan pinjaman online.
Pernyataan peringatan tersebut berbunyi: "Hati-hati, transaksi ini berisiko tinggi. Anda dapat mengalami kerugian atau kehilangan uang. Jangan berutang jika tidak memiliki kemampuan membayar. Pertimbangkan secara bijak sebelum bertransaksi."
Dengan pendekatan ini, Agusman berharap masyarakat, terutama Gen Z dan Milenial, dapat lebih sadar akan risiko yang dihadapi dalam menggunakan layanan fintech P2P lending.
"Mudah-mudahan langkah ini membantu menyeleksi calon peminjam agar lebih bijak dalam bertransaksi," tambahnya.
Selain itu, OJK berkomitmen untuk terus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan industri fintech dan perlindungan konsumen.
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini.