Strategi efisiensi anggaran? ASN kini bisa WFA dengan jam kerja fleksibel
ASN dapat menyesuaikan lokasi kerja, jumlah hari kerja, durasi jam kerja, hingga waktu istirahat.
JAKARTA: Pemerintah resmi membuka pintu bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja secara lebih fleksibel.
Melalui skema Flexible Working Arrangement (FWA) atau yang lebih populer dengan sebutan Work From Anywhere (WFA), ASN kini bisa menjalankan tugas kedinasan dari kantor, rumah, maupun lokasi tertentu lainnya.
Fleksibilitas kerja ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB No. 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Aturan ini memungkinkan ASN untuk menyesuaikan lokasi kerja, jumlah hari kerja, durasi jam kerja, hingga waktu istirahat—semuanya disesuaikan dengan karakteristik tugas dan kebutuhan organisasi.
“Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi menghadapi dinamika kerja yang semakin kompleks dan cepat berubah,” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, dalam keterangan tertulis, Rabu (18/6).
Nanik menegaskan, meski memberikan keleluasaan tempat dan waktu kerja, kualitas pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. Pemerintah justru berharap dengan adanya WFA, para ASN bisa bekerja lebih fokus dan menjaga keseimbangan antara kehidupan pribadi dan pekerjaan.
“ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas. Karena itu, fleksibilitas kerja adalah jawaban terhadap kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” katanya.
“Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik. Justru kita harapkan kualitasnya meningkat karena ASN bisa lebih adaptif terhadap perkembangan, imbuhnya.
DISERAHKAN KE MASING-MASING INSTANSI
Fleksibilitas ini bukan kebijakan seragam yang wajib diterapkan secara identik di seluruh instansi pemerintah.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menjelaskan bahwa pelaksanaan WFA diserahkan ke masing-masing lembaga, sesuai kebutuhan dan karakteristik instansi.
“Tidak semua instansi harus menerapkan pola yang sama. Setiap instansi bebas menyesuaikan, asalkan tetap mengedepankan kinerja dan akuntabilitas,” jelas Deny.
Gagasan penerapan pola kerja fleksibel ini sebenarnya sudah mulai dibahas sejak awal 2025. Salah satu pemicunya adalah Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya efisiensi anggaran APBN dan APBD, termasuk dalam aspek operasional kerja pemerintahan.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.