STNK kendaraan bekas bisa diperpanjang tanpa KTP pemilik lama secara nasional, begini caranya
Aturan ini hanya berlaku untuk pengesahan tahunan, sementara perpanjangan lima tahunan tetap mensyaratkan dokumen sesuai nama yang tercantum di STNK.
Ilustrasi STNK (KORLANTAS POLRI)
JAKARTA: Perpanjangan STNK tahunan untuk kendaraan bekas kini bisa dilakukan tanpa melampirkan KTP pemilik lama. Kebijakan itu berlaku secara nasional pada 2026 dan ditujukan bagi masyarakat yang selama ini kesulitan mengurus pajak kendaraan karena identitas pemilik pertama tidak lagi dimiliki.
Kelonggaran tersebut hanya berlaku untuk pengesahan STNK tahunan. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan, pemilik kendaraan tetap harus melampirkan dokumen sesuai identitas yang tercantum dalam STNK.
Kebijakan ini mula-mula diterapkan di Jawa Barat sejak 6 Maret 2026, sebelum kemudian diadopsi secara nasional pada April 2026. Melalui aturan tersebut, pemilik kendaraan bekas tetap dapat mengurus kewajiban tahunan meski belum melakukan balik nama.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Wibowo mengatakan kepolisian menyiapkan langkah agar pelayanan administrasi kendaraan tidak memberatkan masyarakat.
"Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat," kata Wibowo dikutip Antara.
Selama ini, pembeli kendaraan bekas kerap menghadapi kendala saat membayar pajak tahunan karena diwajibkan menyertakan KTP pemilik lama. Akibatnya, tidak sedikit kendaraan yang menunggak pajak karena pemilik baru sudah tidak memiliki akses ke identitas penjual pertama.
BALIK NAMA TETAP WAJIB
Meski syarat KTP pemilik lama dilonggarkan, pemilik kendaraan tetap harus menyiapkan sejumlah dokumen lain.
Dokumen yang disebut perlu disiapkan antara lain STNK asli, KTP pemilik baru, kuitansi jual beli bermaterai yang mencantumkan detail kendaraan, formulir pernyataan kepemilikan, serta surat kesanggupan untuk melakukan balik nama paling lambat 2027. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli juga disarankan untuk memperkuat verifikasi data.
Pada dasarnya, pengesahan STNK diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61, yang mensyaratkan identitas pemilik kendaraan. Namun, melalui kebijakan ini, kepolisian memberikan kelonggaran agar masyarakat tetap dapat menunaikan kewajiban pajak tahunan sambil menyiapkan proses administrasi kepemilikan yang sesuai.
Kebijakan tersebut tidak berlaku permanen. Sepanjang 2026, pemilik kendaraan bekas masih diberi ruang untuk memperpanjang STNK tahunan tanpa KTP pemilik lama. Mulai 2027, kendaraan diwajibkan sudah atas nama pemilik yang sah melalui proses balik nama.
Pemerintah juga menyebut Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua telah digratiskan di sejumlah daerah. Meski begitu, pemilik kendaraan tetap harus membayar pajak kendaraan bermotor, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi lain seperti STNK, pelat nomor, BPKB, dan mutasi bila diperlukan.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.