praktis 101 Indonesia
STNK digital meluncur, bukti fisik ketinggalan tak masalah tapi screenshot tak berlaku
Dokumen harus ditampilkan langsung melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri
STNK Digital (Dok. Korlantas)
JAKARTA: Pemilik kendaraan yang lupa membawa STNK fisik kini dapat menunjukkan STNK digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri saat pemeriksaan petugas.
Kakorlantas Polri Irjen Wibowo mengatakan STNK digital merupakan mirroring atau representasi elektronik dari dokumen fisik yang dimiliki masyarakat.
Dokumen tersebut dapat menjadi solusi ketika pengendara karena alasan tertentu tidak membawa STNK fisik saat berkendara.
"Artinya masyarakat kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang memang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas," kata Wibowo.
Identitas digital pada aplikasi tidak menggantikan dokumen fisik, melainkan berfungsi sebagai pelengkap.
Karena itu, pengendara tetap perlu memiliki dokumen fisik meskipun telah mengaktifkan versi digitalnya.
SCREENSHOT STNK DIGITAL TIDAK BERLAKU
STNK digital yang ditunjukkan kepada petugas harus berasal langsung dari aplikasi resmi Digital Korlantas Polri.
Foto atau tangkapan layar STNK digital yang disimpan di galeri ponsel tidak dapat digunakan sebagai dokumen yang sah saat pemeriksaan.
Halaman STNK digital juga dilengkapi sistem perlindungan yang membuat tampilannya tidak dapat direkam maupun ditangkap layar.
Fitur keamanan tersebut ditujukan untuk mempercepat proses verifikasi keabsahan dokumen kendaraan sekaligus membantu mencegah pemalsuan yang dapat terjadi pada dokumen fisik.
Untuk menggunakan layanan tersebut, pemilik kendaraan terlebih dahulu perlu melakukan aktivasi melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Setelah login, pengguna dapat memilih menu "STNK", kemudian memasukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau nomor pelat kendaraan serta lima digit terakhir nomor rangka.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan pada aplikasi harus sesuai dengan NIK yang terdaftar pada STNK. Registrasi kendaraan dengan NIK yang berbeda dapat menyebabkan proses digitalisasi gagal.
Jika proses berhasil, lembar STNK akan muncul di aplikasi dengan tampilan menyerupai dokumen fisiknya.
Informasi kendaraan kemudian dapat diakses secara digital sehingga pemilik memiliki akses praktis terhadap data STNK sekaligus mengurangi risiko akibat dokumen fisik rusak atau hilang.
Korlantas mengimbau masyarakat menggunakan layanan melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri sebagai bagian dari digitalisasi pelayanan lalu lintas.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.