Skip to main content
Iklan

Indonesia

Jual akses Starlink, warga Mentawai Yogi Gilang didakwa buka jasa internet ilegal

Pengacara menyebut layanan tersebut membantu konektivitas masyarakat dan fasilitas publik di Sikakap. 

Jual akses Starlink, warga Mentawai Yogi Gilang didakwa buka jasa internet ilegal

Gambar file yang menunjukkan perangkat penerima Starlink yang beroperasi di daerah terpencil. (Foto: iStock/Tarcisio Schnaider)

SIKAKAP: Berawal dari memasang Starlink untuk kebutuhan pribadi, Yogi Gilang Arya Setia kemudian membagikan akses internet kepada warga Sikakap yang kesulitan mendapatkan jaringan memadai. Tingginya permintaan membuatnya menjual voucher internet, tetapi usaha yang dijalankan tanpa izin tersebut kini membawanya ke meja hijau dengan ancaman enam tahun penjara.

Yogi, warga Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, didakwa melakukan tindak pidana telekomunikasi karena menyediakan jasa internet tanpa izin pemerintah pusat dalam periode 2024 hingga 1 Oktober 2025.

Perkara tersebut telah memasuki persidangan sejak 30 Juli 2026. Sebelumnya, pria berusia 39 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan saat proses pelimpahan perkara ke kejaksaan pada 8 Juli.

Pengacara Yogi, Romi Martianus, menjelaskan perkara bermula ketika kliennya memasang perangkat Starlink di rumah pada 2023 untuk kebutuhan pribadi.

Koneksi internet yang lebih cepat dibandingkan layanan telekomunikasi yang tersedia di Sikakap kemudian menarik perhatian warga sekitar. Tetangga hingga masyarakat kampung mulai berdatangan ke rumah Yogi untuk menggunakan internet secara gratis.

“Bahkan pernah sampai sekitar 50 orang datang dan duduk di rumah untuk menikmati internet. Dari situ, Yogi melihat ternyata kebutuhan internet masyarakat sangat besar,” ungkap Romi, dikutip Tirto, Senin (24/8).

Melihat tingginya kebutuhan tersebut, Yogi mulai menjual voucher internet kepada warga sekitar dengan paket 2 GB seharga Rp10.000 dan 6 GB sebesar Rp23.000.

Pada 2024, menurut Romi, permintaan berkembang ketika sejumlah warga meminta jaringan serupa dipasang di rumah mereka. Yogi kemudian memperbesar skala layanan internet yang dikelolanya.

“Sebelumnya, jaringan internet sangat lambat, menerima pesan saja butuh waktu 15 menit. Makanya sejak adanya voucher Yogi, masyarakat Sikakap jadi senang dan merasa terbantu. Makanya permintaan untuk voucher Yogi sangat tinggi,” urai Romi.

LAYANAN INTERNET MELUAS HINGGA SEKOLAH DAN PUSKESMAS

Jaringan yang dikelola Yogi kemudian digunakan lebih luas, termasuk oleh sekolah, puskesmas, kantor camat, kantor dusun, hingga kepolisian setempat.

Romi menyebut Yogi bahkan menyediakan fasilitas kabel tanpa biaya untuk membantu akses internet sejumlah fasilitas umum.

Namun, layanan tersebut pada awalnya dijalankan tanpa badan usaha dan perizinan yang diperlukan.

Menurut Romi, Yogi merupakan lulusan Paket C yang mempelajari pemasangan dan pengelolaan jaringan secara otodidak setelah permintaan masyarakat terus meningkat.

“Dia bukan orang yang dari awal punya pendidikan khusus soal jaringan. Karena permintaan semakin banyak, dia harus belajar bagaimana memasang jaringan dan mengatasi kendala di lapangan. Memang usaha Yogi memulai usahanya saat belum ada izin," ungkap Romi.

Persoalan hukum terhadap usaha tersebut mulai muncul pada Juli 2025.

Pada 2 Oktober 2025, Yogi disebut telah menyelesaikan persiapan perizinan dan kemudian mengembangkan layanannya ke sejumlah titik lain, termasuk wilayah pinggiran Sikakap dan pulau-pulau terpencil di sekitarnya.

Ia kemudian mendirikan PT Mentawai Network Provider.

Namun, perkara terkait kegiatan sebelumnya berlanjut setelah adanya laporan tipe A di Polres Mentawai.

Yogi diduga menyediakan jasa telekomunikasi tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 47 juncto Pasal 11 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana diubah melalui Pasal 71 angka 10 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal 47 UU Telekomunikasi memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.

Romi menyebut sejak proses penyelidikan hingga penahanan, Yogi tidak didampingi pengacara.

Ia menegaskan kliennya tidak berniat melakukan tindak pidana maupun merugikan masyarakat. Menurut pihak pembela, layanan tersebut justru muncul karena keterbatasan konektivitas internet di Sikakap.

Romi juga menilai jaringan yang dibangun Yogi membantu akses telekomunikasi dan aktivitas ekonomi masyarakat di Kepulauan Mentawai, yang baru keluar dari status daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) pada akhir 2024.

”Seharusnya orang seperti ini tidak dipenjara, tetapi dirangkul pemerintah,” tutur Romi. ”Apalagi Mentawai daerah rentan gempa dan tsunami. Jaringan telekomunikasi yang bagus sangat dibutuhkan.”

Menurut Romi, manfaat layanan tersebut dirasakan berbagai kalangan di Sikakap, termasuk fasilitas publik.

”Semuanya merasakan manfaat dari jasa internet itu karena jaringan di sana memang tidak bagus,” tegasnya.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew(jt)

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan