Skip to main content
Hamburger Menu
Close
Edisi:
Navigasi ke edisi CNA lainnya di sini.

Iklan

Indonesia

PPN naik menjadi 12% tahun depan, Sri Mulyani ungkap alasannya

Sebelumnya PPN telah naik menjadi 11 persen pada tahun 2022. 

PPN naik menjadi 12% tahun depan, Sri Mulyani ungkap alasannya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Facebook/Sri Mulyani Indrawati)

JAKARTA: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen mulai tahun 2025.

Kenaikan ini, lanjut Sri Mulyani, dilakukan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan penerimaan negara.

Hal ini juga selaras dengan kenaikan belanja pemerintah yang cukup besar selama pandemi COVID-19.

Naiknya PPN, sambungnya, bukanlah hal yang baru melainkan sudah diputuskan tahun 2021 lalu melalui Undang-Undang Harmonisasi dan Peraturan Perpajakan (HPP) Nomor 7 Tahun 2021.

UU itu memandatkan harmonisasi peraturan perpajakan yang mengatur besaran PPN menjadi 11 persen pada tahun 2022 dan 12 persen pada tahun 2025.

Sri Mulyani lebih jauh mengatakan pemerintah memahami kondisi perekonomian masyarakat dan perusahaan, tapi di satu sisi perlu pula menjaga pertumbuhan perekonomian.

“Jadi dalam hal ini kami memahami kondisi, dan tentu nanti akan ditetapkan berdasarkan di satu sisi keinginan menjaga perekonomian kita, pertumbuhan, dan momentumnya tetap bisa dijaga,” kata Sri Mulyani dalam rapat dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dikutip Tempo, Selasa (11 Juni).

Bendahara Negara menambahkan bahwa kebijakan kenaikan PPN untuk tahun depan ada di tangan pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto.

Adapun anggota DPD Achmad Sukisman Azmy menceritakan keluhan dari masyarakat atas kenaikan PPN, sebab ekonomi mereka baru saja pulih usai pandemi.

“Terkait dengan pajak, adanya keluhan dari masyarakat naiknya pajak [PPN] dari 10 persen ke 12 persen ini memberatkan sekali bagi ekonomi yang baru recovery setelah adanya COVID- 19,” ucapnya seperti dilaporkan Bloomberg Technoz.

Senator dari Nusa Tenggara Barat itu menganjurkan agar pemerintah mencari sumber pajak baru dibanding menaikan PPN.

Misalnya, penarikan pajak sektor teknologi yang menurutnya belum maksimal

“Mungkin Google sudah, Facebook sudah. Tetapi kami melihat masih banyak sekali platform-platform yang lain belum, ini-kan potensi yang sangat besar untuk menaikkan penerimaan bagi negara kita,” pungkasnya

Sebagai informasi, meski telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi dan Peraturan Perpajakan, pemerintah masih bisa menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dengan pertimbangan tertentu.

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan

Iklan