Skip to main content
Iklan

Indonesia

'Rumah bergetar, serasa mau roboh': Saat dentuman sound horeg memicu polemik

Bisnis truk hiburan keliling sound horeg tengah booming di Jawa Timur. Namun dengan tingkat kebisingan hingga 130 desibel, sound horeg memicu kemarahan warga dan fatwa haram oleh MUI setempat. 

 

'Rumah bergetar, serasa mau roboh': Saat dentuman sound horeg memicu polemik

Seorang pria berkostum menari mengikuti musik dari truk sound horeg dalam parade di Desa Jeru, Malang, Jawa Timur, 30 Agustus 2025. (Foto: CNA/Wisnu Agung Prasetyo)

MALANG, Jawa Timur: Ketika konvoi sekitar 30 truk memasuki desa kecil Jeru di Malang, Jawa Timur, bulan lalu, warga berduyun-duyun keluar rumah dengan wajah antusias sekaligus was-was.

Di bak truk, sound system disusun menjulang lebih tinggi dari atap rumah warga, hampir menyentuh kabel listrik, dan dihiasi dengan lampu strobo, laser dan panel LED. Saking lebarnya, truk-truk itu nyaris tidak muat saat melintasi jalanan desa Jeru yang berkelok.

Demi menyewa truk hiburan keliling bernama sound horeg itu, warga desa Jeru menghabiskan uang hampir Rp1 miliar dari hasil penggalangan dana selama lebih dari setahun.

"Ini yang kami tunggu-tunggu sepanjang tahun," kata Adi, 19, sambil berjoget bersama kawan-kawannya. "Desa kami ini sepi dan membosankan, seenggaknya satu malam dalam setahun jadi ramai."

Setiap truk dilengkapi generator besar berbahan bakar solar yang dayanya mampu menerangi hingga 10 rumah. Generator inilah yang menghidupkan sound horeg dengan tingkat kebisingan bisa mencapai lebih dari 130 desibel, setara dengan volume bor bobok beton atau sirine ambulans.

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), tingkat kebisingan yang aman bagi telinga manusia adalah 80 desibel selama 40 jam sepekannya. Jika volume dinaikkan hingga 90 desibel, batas aman untuk mendengarkannya adalah empat jam sepekan. Menurut WHO, 80 desibel setara dengan suara bel pintu, sementara 90 desibel setara teriakan seseorang.

Berdasarkan pengukuran desibel oleh CNA, tingkat kebisingan sound horeg di desa jeru bisa mencapai 127 desibel.

Selain bisa merusak gendang telinga, dentuman sound horeg juga dilaporkan pernah merusak jendela rumah warga, meretakkan plester dinding dan menggetarkan genteng sampai terlepas dari atap.

Keberadaan sound horeg yang populer di Jawa Timur dan Jawa Tengah memicu perpecahan dan ketegangan antara para pendukung dan penentangnya, tidak jarang berujung bentrokan. 

Seorang warga menutup telinganya ketika truk sound horeg melintas dalam parade di Desa Jeru, Malang, Jawa Timur, 30 Agustus 2025. (Foto: CNA/Wisnu Agung Prasetyo)
Warga senam diiringi musik dari truk sound horeg di Kabupaten Malang, Jawa Timur, 29 Agustus 2025. (Foto: CNA/Wisnu Agung Prasetyo)

Kondisi ini membuat pihak berwenang turun tangan. Pada 14 Juli, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram untuk sound horeg.

MUI menilai fatwa ini diperlukan bukan hanya karena dampak fisik dari volume yang memekakkan telinga, tetapi juga alasan moral. Menurut MUI Jatim, acara sound horeg kerap diwarnai kegaduhan akibat orang-orang yang mabuk, serta penari dengan busana minim yang dianggap tidak pantas.

Beberapa minggu setelah fatwa keluar, sejumlah kota di Jawa Timur dan Jawa Tengah mulai melarang total penggunaan sound horeg dengan merujuk pada keputusan MUI dan keresahan publik.

Namun di pedesaan yang haus akan hiburan, sound horeg tetap bisa beroperasi secara legal.

Warga menari mengikuti irama musik dari truk sound horeg di Desa Jeru, Malang, Jawa Timur, 30 Agustus 2025. (Foto: CNA/Wisnu Agung Prasetyo)

Pemerintah provinsi Jawa Timur mencoba mengambil jalan tengah. Pada 6 Agustus lalu, pemprov Jatim mengeluarkan peraturan batas tingkat kebisingan 120 desibel bagi sound horeg yang tidak bergerak, seperti pada konser, dan 80 desibel jika ditempatkan di atas truk saat parade.

Namun tingkat kebisingan itu tetap melampaui anjuran kesehatan dan banyak warga yang menentang, ditambah lagi pengawasan yang lemah, menjadikan sound horeg tetap memicu kontroversi.

SEMAKIN BESAR, SEMAKIN MERIAH

Warga Jeru dan tempat lainnya di Jawa Timur sejak lama kerap mengadakan parade dan karnaval untuk merayakan ulang tahun desa, syukuran hasil panen atau peringatan hari kemerdekaan Indonesia.  

Karena parade memerlukan sound system yang bisa bergerak, maka pada tahun 1980-an dan 1990-an warga mulai menempatkannya di atas truk pick up, dengan aki sebagai sumber tenaganya.

"Lalu speakernya semakin besar dan suaranya semakin keras, membuat para penampil dan masyarakat semakin girang," kata David Stefan Laksamana, pemilik perusahaan sound system Blizzard Audio generasi kedua.

David Stefan Laksamana, pemilik perusahaan sound system Blizzard Audio di Malang, Jawa Timur. (Photo: CNA/Wisnu Agung Prasetyo)

Perkembangan ini kemudian memicu persaingan untuk menghasilkan suara yang lebih keras, speaker yang lebih besar dan hiasan lebih gemerlap.

Pada awal 2000-an, susunan speakernya sudah semakin tinggi sehingga penyedia sound horeg seperti David tidak lagi menggunakan pick up, menggantinya dengan truk lebih besar yang mampu mengangkut beban hingga berton-ton.

Sejak saat itulah, kata David, masyarakat menyebut truk ini sebagai sound horeg, yang artinya bergetar dalam bahasa Jawa.

"Semakin kencang, mungkin bisa memacu adrenalin. Mereka suka sensasi bergetar di tubuh," kata David.

Tapi "alasan sebenarnya" mengeraskan volume, lanjut David, adalah karena "ada gengsi antara warga (antar warga antardesa atau penyewa), akhirnya siapa yang paling kencang, dia yang merasa menang."

Muzahidin, pemilik usaha sound horeg lainnya, mengatakan persaingan antardesa memberikan tekanan kepada para pemilik sound system untuk menyajikan speaker yang lebih besar dan keras suaranya.

"Secara pribadi, menurut saya suaranya tidak perlu sekeras itu. Speakernya bisa rusak, begitu juga dengan lampu dan elektronik jika (volumenya) terus dinaikkan," kata dia kepada CNA.

"Tapi kami bisa apa? Penyelenggara akan komplain kalau suaranya tidak keras."

Semakin keras suaranya, semakin besar juga cuannya.

Perusahaan sound horeg milik Muzahidin, Brewog Sound, sangat populer di Kediri dan Malang, dengan para penggemar setia yang rela menantikan penampilan 10 truk sound horeg miliknya.

"Pemesanan sudah penuh sampai akhir tahun. Beberapa pegawai saya sudah ada di jalanan tiga bulan berturut-turut," kata dia, menambahkan bahwa mereka pernah tampil di tempat sejauh ratusan kilometer dari Kediri.

Brewog Sound milik Muzahidin terkenal di Kediri dan Malang, Jawa Timur. (Foto: CNA/Wisnu Agung Prasetyo)

Sementara Blizzard, penyedia sound horeg milik David di Malang, memiliki enam truk yang kesemuanya sudah habis dipesan sejak beberapa bulan sebelumnya. "Kadang, penyelenggara akan bayar DP untuk acara tahun depan nggak lama setelah acara tahun ini selesai," kata dia.

Untuk penampilan satu malam, Brewog dan Blizzard mematok tarif antara Rp25 hingga 35 juta per truk. Satu truk bisa tampil di tiga acara dalam seminggu, memungkinkan mereka bisa segera mengembalikan modal sebesar Rp1 miliar untuk membangun sound horeg.

Namun persaingannya semakin sengit, ujar David yang juga ketua Paguyuban Sound Malang Bersatu.

"Di Malang sendiri ada sekitar 1.200 truk sound horeg yang terdaftar di asosiasi kami," kata dia.

"Tapi masih ada ruang untuk berkembang. Jawa Tengah mulai menyertakan sound horeg dalam festival dan saya yakin provinsi-provinsi lain juga akan menyusul."

Paparan suara keras secara rutin dan berkepanjangan dapat merusak sel sensorik telinga, menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). (Foto: CNA/Wisnu Agung Prasetyo)

"RUMAH SERASA MAU ROBOH"

Namun bagi sebagian orang, dentuman sound horeg justru menjadi gangguan yang memekakkan telinga.

Ketika dua truk sound horeg melintas di depan rumah Siti di pinggiran Kota Malang pada Juli lalu, “rasanya seluruh rumah bergetar dan serasa mau roboh,” kata perempuan 56 tahun itu.

“Saya langsung keluar rumah dan meminta mereka berhenti karena rumah saya sudah mau ambruk. Tapi mereka menolak mengecilkan suara dan malah memaki saya,” ujarnya.

“Truk-truk ini terlalu berisik, dan rasanya tiap tahun makin keras saja,” keluh Sutarni, 72, warga Jeru, sambil meringis dan menutup telinganya dengan kedua telapak tangan saat perayaan Hari Kemerdekaan RI di desanya bulan lalu.

Iriana Maharani, dokter spesialis THT dari Universitas Brawijaya, Jawa Timur, menjelaskan bahwa semakin tinggi tingkat desibel, semakin singkat pula durasi aman untuk mendengarkannya.

Menurut WHO, pada tingkat 120 desibel, batas aman mendengar hanya 12 detik per minggu. “Lebih dari itu, sudah merusak telinga,” kata Iriana.

Iriana Maharani, dokter spesialis THT sekaligus dosen di Universitas Brawijaya, Indonesia. (Foto: CNA/Wisnu Agung Prasetyo)

Parade sound horeg di Jeru berlangsung selama enam jam dengan rute 4,5 km. Menurut para operator sound horeg kepada CNA, durasi itu sudah biasa.

Abdullah Thohir, ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batu, mengatakan keluhan terhadap sound horeg juga muncul di kotanya.

“Jamaah kami banyak mengeluh soal sound horeg. Suaranya terlalu keras, merusak pendengaran dan rumah warga. Orang-orang yang terlibat juga tidak tertib dan tidak menghormati orang tua yang meminta mereka berhenti,” ujarnya kepada CNA.

“Warga juga mengeluhkan ada yang mabuk dan penarinya memakai pakaian minim serta bergoyang dengan cara yang tidak pantas. Padahal, acara itu digelar di tengah permukiman padat dan desa yang dihadiri anak-anak.”

Abdullah kemudian membawa persoalan ini ke kantor MUI provinsi Jawa Timur.

“Ternyata Batu bukan satu-satunya. MUI dari kota dan kabupaten lain juga menyampaikan keluhan soal sound horeg,” katanya. “Setelah dipertimbangkan, MUI Jawa Timur akhirnya memutuskan sound horeg haram.”

Abdullah Thohir, ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batu. (Foto: CNA/Wisnu Agung Prasetyo)

Pada 16 Juli, dua hari setelah fatwa MUI keluar, polisi di Kota Malang melarang sound horeg maupun sistem suara bertenaga besar lainnya “demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat”. Empat hari kemudian, pada 20 Juli, kepolisian Kota Batu mengeluarkan larangan serupa.

Meski demikian, di 36 kabupaten dan kota lain di Jawa Timur, sound horeg tidak dilarang total. Pemerintah daerah memilih hanya membatasi volume dan ukuran truk.

“Seperti halnya acara lain, parade sound horeg juga menggerakkan perekonomian,” kata Purwoto, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang.

“Perusahaan penyewaan sound system memang mendapat keuntungan, tapi begitu juga para pembuat kostum, pedagang makanan, hingga penyedia lahan parkir,” lanjutnya.

“Tapi parade ini jangan sampai menjadi diskotek berjalan. Harus tetap mencerminkan tradisi, norma, dan budaya yang berlaku di Malang.”

Purwoto, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang. (Foto: CNA/Wisnu Agung Prasetyo)
Parade sound horeg menarik pedagang makanan dan pelaku usaha lainnya. (Foto: CNA/Wisnu Agung Prasetyo)

MENCARI JALAN TENGAH

Pada 6 Agustus, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerbitkan aturan yang membatasi tingkat kebisingan dan ukuran truk, serta lokasi dan waktu operasionalnya.

Dalam parade yang melewati kawasan permukiman, volume tidak boleh melebihi 80 desibel. Jika truk berhenti untuk konser di lokasi jauh dari rumah warga, batas maksimalnya 120 desibel.

Operator juga wajib mematikan suara saat melewati rumah sakit, tempat ibadah, dan sekolah.

Sementara itu, panitia dilarang menyajikan minuman beralkohol atau menggelar “kegiatan yang bertentangan dengan nilai dan norma agama.”

Peserta parade sound horeg di Desa Jeru, Malang, Jawa Timur, 30 Agustus 2025. (Foto: CNA/Wisnu Agung Prasetyo)

Meski provinsi tidak memberlakukan larangan total, Abdullah dari MUI menilai aturan ini sebagai “jalan tengah yang bisa diterima.”

“Kami senang kini ada batas jelas yang tidak boleh dilanggar. Kami juga bersyukur alkohol, narkoba, tarian tak pantas, dan aktivitas lain yang tidak sesuai nilai agama dilarang,” ujarnya.

Para operator juga mendukung aturan tersebut.

“Kalau ditanya, apakah harus sekeras itu, saya bilang ‘tidak’. Yang meminta suara sekeras mungkin itu justru penyewa kami,” kata operator sound horeg, David. “Dengan adanya aturan ini, kami punya alasan untuk tidak memenuhi permintaan itu.”

Namun penegakan aturan masih tidak konsisten. Meski volume parade dibatasi 80 desibel, CNA mendapati sebagian besar sound horeg melampaui 100 desibel saat acara di Jeru pada 30 Agustus lalu, bahkan ada dua truk yang melampaui 120 desibel meski dalam kondisi bergerak.

“Peraturan ini masih baru,” ujar Purwoto. “Ke depan, pengawasan terhadap volume dan ukuran akan diperketat. Keselamatan publik harus jadi prioritas.”

Bagi Iriana, dokter spesialis THT, batasan suara tersebut tetap terlalu tinggi.

Meski penelitian resmi belum tersedia, namun Iriana mengaku melihat peningkatan pasien seiring maraknya sound horeg.

“Ada batas yang bisa ditoleransi tubuh kita, dan batas itu makin menyusut seiring usia,” ujarnya memperingatkan.

“Sebagian kerusakan mungkin bersifat sementara, tapi dengan suara yang sangat keras, kerusakan bisa permanen. Kita harus melindungi telinga, karena tidak ada yang bisa menggantikan kualitas pendengaran yang sehat.”

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: CNA/da

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan