Mengapa usulan Soeharto jadi pahlawan nasional picu kontroversi?
Nama mantan Presiden Soeharto kembali muncul dalam daftar usulan calon pahlawan nasional Indonesia, menuai penentangan keras dari para pegiat hak asasi manusia.
Mantan presiden Indonesia Soeharto. (Dok. Resmi Istana Kepresidenan)
JAKARTA: Nama mantan Presiden Soeharto kembali muncul dalam daftar usulan calon pahlawan nasional Indonesia. Setiap kali itu jugalah muncul kontroversi, terutama karena banyaknya penolakan lantaran Soeharto dianggap telah memimpin Indonesia dengan tangan besi dan sarat akan pelanggaran hak asasi manusia.
Soeharto adalah satu dari 10 nama yang diajukan untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional yang tengah dibahas oleh Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2025. Pengusul Soeharto adalah Provinsi Jawa Tengah, seperti yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos Mira Riyati Kurniasih pada Maret lalu.
Selain Soeharto, ada nama mantan presiden Abdurrahman Wahid yang diusulkan oleh provinsi Jawa Timur.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul mengatakan akan mendengarkan masukan dari semua pihak terkait nama-nama tersebut, termasuk jika ada penolakan.
"Ya tentu kami semua dengar ya. Ini bagian dari proses. Semua kami dengar, kami ikuti,” kata Gus Ipul seperti dikutip dari Antara pada 20 Maret lalu.
Gus Ipul menjelaskan bahwa tim penilai pemberian gelar tersebut terdiri dari berbagai kalangan, seperti akademisi, sejarawan, tokoh agama sampai tokoh masyarakat. Beberapa tahapan perlu dilalui sempai pemberian gelar, termasuk melakukan seminar untuk mendengar masukan-masukan.
Titiek, putri Soeharto, mengatakan rencana pemberian gelar untuk ayahnya yang memimpin Indonesia sejak 1967 dan mundur pada peristiwa Reformasi 1998 selalu muncul setiap tahunnya dan selalu memicu pro dan kontra.
"Iya, alhamdulillah. Alhamdulillah kalau pemerintah mau berkenan untuk menganugerahkan gelar pahlawan untuk Presiden Soeharto, karena mengingat jasanya begitu besar kepada bangsa negara," kata Titiek seperti dikutip dari Detik pada Selasa (22/4).
"Akan tetapi, buat kami, keluarga, diberi gelar atau tidak diberi gelar, Pak Harto adalah pahlawan buat kami. Dan saya yakin pahlawan buat berjuta-juta rakyat Indonesia yang mencintai dia," lanjut dia.
Dukungan terhadap pemberian gelar tersebut juga disampaikan oleh Partai Golkar, partai Soeharto di masa Orde Baru.
"Ya tentu kita menghargai usulan tersebut dan kami sebagai, ya tentu saja bagian dari Golkar akan men-support apapun hal yang positif untuk kepentingan bangsa," kata Ketua DPP Partai Golkar Hetifah Sjaifudian pekan ini.
Berdasarkan undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, gelar pahlawan nasional diberikan kepada warga negara Indonesia yang berjuang melawan penjajahan dan gugur demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa.
Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden RI Prasetyo Hadi mengatakan bahwa pemerintahan Prabowo Subianto tidak mempermasalahkan usulan gelar pahlawan nasional untuk Soeharto.
“Menurut kami, mantan-mantan presiden itu sudah sewajarnya mendapatkan penghormatan dari bangsa dan negara kita. Jangan selalu melihat yang kurangnya, kita lihat prestasinya,” kata Prasetyo awal pekan ini, dikutip dari Tempo.
MENDUKUNG SOEHARTO JADI PAHLAWAN, AHISTORIS
Lembaga Amnesty International Indonesia mengatakan pernyataan Prasetyo terkait usulan gelar pahlawan terhadap Soeharto "ahistoris". Pasalnya, pemerintahan Soeharto diwarnai pelanggaran HAM yang pengusutannya belum tuntas hingga saat ini.
“Pernyataan Mensesneg Prasetyo Hadi ahistoris dan tidak sensitif terhadap perasaan korban-korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi selama Orde Baru. Usulan Soeharto menjadi Pahlawan Nasional mencederai amanat reformasi yang memandatkan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi selama 32 tahun Soeharto memimpin Indonesia dengan tangan besi," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam pernyataannya kepada CNA Indonesia.
Soeharto memimpin Indonesia sebagai presiden kedua selama lebih dari tiga dekade. Dengan dukungan militer dan kekuatan politik yang ia bangun lewat Orde Baru, Soeharto menegaskan stabilitas dan pertumbuhan ekonomi sebagai prioritas utamanya. Pada masa awal pemerintahannya, Indonesia mengalami peningkatan pembangunan infrastruktur, peningkatan produksi pertanian melalui program revolusi hijau, serta masuknya investasi asing.
Namun, para aktivis menilai pemerintahannya otoriter, membungkam kebebasan berpendapat, serta meluasnya korupsi. Kritik terhadap pemerintah ditekan, dan partai politik diatur ketat di bawah sistem politik yang terpusat.
Soeharto mengundurkan diri pada 1998 setelah aksi protes besar di seluruh Indonesia menyusul krisis moneter Asia yang memicu ketidakstabilan ekonomi dan sosial.
Usman dari Amnesty mengatakan, melihat sejarah masa lalu, usulan Soeharto mendapat gelar pahlawan harus ditolak.
"Apa yang salah? Yang salah adalah peranan Soeharto dalam kekerasan negara yang bersifat sistematis terhadap rakyatnya, pembredelan media massa, pelanggaran berat HAM, serta praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terstruktur," ujar Usman.
Usman mengatakan, ketimbang mengusulkan Soeharto menjadi pahlawan, pemerintah seharusnya fokus menunaikan komitmen untuk mengusut berbagai pelanggaran berat HAM selama era Soeharto.
"Tanpa mempertimbangkan semua masalah tersebut, mengusulkan Soeharto sebagai pahlawan nasional hanyalah upaya menghapus dosa-dosa Soeharto dan memutarbalikkan sejarah," tegas Usman.
Penolakan senada disuarakan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang menilai usulan tersebut sebagai pelecehan terhadap para korban pelanggaran HAM selama rezim Orde Baru.
“Pemerintah seakan memaklumi bahwa Soeharto bertanggung jawab atas berbagai kejahatan HAM dan penyalahgunaan kekuasaan. Ini membangun pola pikir pemakluman terhadap kejahatan negara,” ujar Anggota Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Jessenia Destarini kepada Tempo.
SOEHARTO MEMENUHI SYARAT, TAPI...
Sejarawan Universitas Gadjah Mada, Agus Suwignyo, mengatakan bahwa Soeharto memang telah memenuhi kriteria untuk mendapat gelar pahlawan nasional. Salah satunya adalah peran besar Soeharto dalam perang memperjuangkan kemerdekaan.
Agus mengatakan, Soeharto pernah bergabung dalam Serangan Umum 1 Maret 1949 yang berhasil merebut Kota Yogyakarta dari cengkraman kolonial. "Kemudian pada tahun 1962, Soeharto naik menjadi Panglima Komando Mandala dalam operasi pembebasan Irian Barat. Peran penting Soeharto di berbagai pergerakan militer membuktikan pengaruh kuat dalam kemerdekaan," kata Agus seperti dikutip dari situs UGM.
Namun, lanjut Agus, pemberian gelar ini tidak bisa mengabaikan soal fakta sejarah dan kontroversi presiden Soeharto di era 1965.
Ketika itu, Jenderal Soeharto sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), menuduh Partai Komunis Indonesia (PKI) mendalangi penculikan para jenderal atau yang dikenal dengan peristiwa G30S.
Dalam catatan Komnas HAM, Soeharto kemudian menyusun rencana pembasmian terhadap orang-orang yang terkait dengan PKI, terutama di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali. Dalam proses ini, terjadi pelanggaran HAM berat, termasuk pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran, penyiksaan, pemerkosaan, dan penghilangan paksa.
Komnas HAM dalam penyelidikan peristiwa 1965-1966 menyatakan telah terjadi sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) dengan unsur berskala luas (widespreed) dan sistematis.
“Cara pandang sejarah terhadap Soeharto ini tidak bisa hitam putih. Sebagai pahlawan nasional, tidak bisa mengabaikan fakta sejarah. Tapi tidak bisa juga mengabaikan kontribusinya dalam kemerdekaan,” kata Agus dari UGM.
Jika pun Soeharto tetap akan diberi gelar pahlawan, Agus menyarankan adanya pengkhususan atau kategorisasi.
“Penulisan sejarah itu harus memperhatikan konteks. Jadi semisal ada kategori pahlawan nasional dalam bidang tertentu, sehingga bisa diberikan gelar namun dalam konteks dan catatan,” kata Agus.
Dengan kategorisasi ini, lanjut Agus, akan membuka peluang pemberian gelar pahlawan untuk tokoh di berbagai sektor.
“Kita belum (memberikan pengakuan) pada berbagai tokoh-tokoh di bidang seni, teknologi, dan pengetahuan. Saya kira perlu ada kajian mengenai pahlawan nasional di luar latar belakang militer,” pungkas Agus.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.