Skandal obat sirop beracun: Keluarga korban gagal ginjal diganti rugi Rp60 juta

Sirop obat dituangkan ke dalam sendok. (Foto: iStock)
JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan dua perusahaan untuk membayar hingga Rp60 juta kepada setiap keluarga yang anaknya meninggal karena gagal ginjal akut atau terluka parah setelah mengonsumsi obat batuk sirop beracun.
Lebih dari 200 anak di Indonesia meninggal karena cedera tersebut. Sekitar 120 lainnya selamat, namun beberapa di antaranya hidup dengan kecacatan yang menyebabkan kesulitan keuangan bagi orang tua mereka.
Pengadilan telah membahas pengawasan yang lemah oleh perusahaan farmasi, termasuk pembuat obat lokal dan beberapa pemasok, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dalam persidangan tersebut.
Pada akhir tahun 2022, lebih dari 20 keluarga mengajukan gugatan class action perdata terhadap badan tersebut, Kementerian Kesehatan, dan beberapa perusahaan.
Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan pembuat obat dan pemasok, PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical, bersalah dalam kasus keracunan tersebut, menurut putusan yang dirilis pada Kamis malam (22/8).
Kementerian kesehatan dan BPOM dibebaskan dari kesalahan.
Pengadilan memerintahkan perusahaan untuk membayar orang tua yang mengajukan gugatan kompensasi sebesar Rp50 juta untuk anak-anak yang meninggal dan Rp60 juta untuk anak-anak yang terluka.
Orang tua telah meminta Rp3,4 miliar untuk setiap anak yang meninggal, dan Rp2,2 miliar untuk korban selamat.
Siti Habiba, pengacara kedua orang tua tersebut, tidak segera menanggapi permintaan komentar.
Dokumen pengadilan yang diunggah di situs webnya tidak mencantumkan alasan keputusan tersebut.
Pengacara Afi Farma, Reza Wendra Prayogo, mengatakan kepada Reuters pada hari Jumat bahwa firma tersebut "kecewa" dengan putusan kasus perdata tersebut dan perusahaan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
Tahun lalu, pengadilan pidana memutuskan Afi Farma yang berkantor pusat di Jawa Timur bersalah atas kelalaian dan memenjarakan pejabat karena tidak menguji bahan-bahan yang dikirim oleh pemasoknya.
Sirop tersebut mengandung etilen glikol (EG), bahan kimia yang umum digunakan dalam produk-produk seperti minyak rem dan antibeku (antifreeze). Sebuah dokumen pengadilan dari kasus pidana tersebut mengatakan konsentrasi EG dalam sirop mencapai 99 persen, sedangkan standar internasional mengatakan hanya 0,1 persen EG yang aman untuk dikonsumsi.
Perusahaan tersebut telah berulang kali membantah kelalaian.
Reuters tidak dapat segera menghubungi CV Samudera Chemical, perusahaan yang bahan beracunnya masuk ke Afi Farma menurut dokumen pengadilan kasus pidana Afi Farma pada tahun 2023.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan obat-obatan yang terkontaminasi tersebut juga telah menewaskan anak-anak di Gambia dan Uzbekistan pada tahun 2022.
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini.