Skandal korupsi laptop Kemendikbudristek merembet ke GoTo? Eks CEO Andre Sulistyo diperiksa Kejagung
Langkah hukum terhadap para mantan pimpinan dan petinggi GoTo tak lepas dari penggeledahan kantor perusahaan aplikasi itu pada 11 Juli 2025.
JAKARTA: Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022 terus melebar.
Kini, penyidikan oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung) mulai menyentuh korporasi teknologi besar, termasuk PT Gojek Tokopedia Tbk. (GoTo), perusahaan yang dahulu dipimpin mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Diwartakan Bisnis.com, pada Senin (14/7), mantan CEO GoTo, Andre Soelistyo, diperiksa Kejagung sebagai saksi dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp9,9 triliun.
Selain Andre, penyidik juga memeriksa Melissa Siska Juminto, Presiden Direktur Tokopedia dan pemegang saham PT Aplikasi Anak Bangsa (Gojek), serta seorang manajer senior PT Datascript berinisial FHK.
Sehari berselang, pada Selasa (15/7), Nadiem Makarim kembali mendatangi Gedung Bundar Kejagung. Ini merupakan pemeriksaan kedua setelah sebelumnya ia hadir pada 23 Juni.
Nadiem datang bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang berkaitan dengan pengadaan Chromebook di masa ia menjabat sebagai menteri.
Langkah hukum terhadap para mantan pimpinan dan petinggi GoTo tak lepas dari penggeledahan kantor GoTo pada 11 Juli 2025. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen fisik dan bukti elektronik, termasuk flashdisk dan surat internal perusahaan.
Kejagung mengindikasikan ada pemufakatan jahat, di mana tim teknis baru dalam proyek pengadaan TIK diarahkan untuk membuat kajian teknis yang memihak penggunaan spesifikasi Chromebook.
JURIST TAN MASIH MANGKIR
Satu nama penting yang hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik adalah Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem Makarim. Ia disebut-sebut mengetahui detail proses pengadaan dan bahkan memiliki hubungan keluarga dengan salah satu petinggi produsen Chromebook untuk kawasan Asia Tenggara.
Meski telah dipanggil lebih dari dua kali, Jurist Tan belum memenuhi kewajibannya sebagai saksi karena masih berada di luar negeri. Kejagung menyatakan statusnya saat ini masih sebagai saksi aktif.
Merespons perkembangan ini, GoTo menegaskan komitmennya untuk kooperatif dan patuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Sebagai perusahaan publik, kami selalu mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Ade Mulya, Direktur Public Affairs & Communication GoTo.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.